Sponsored Content
Universitas Mahasaraswati Menyelenggarakan Seminar Internasional, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Tujuan diadakan seminar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penelitian kolaborasi Hukum Internasional dalam hal investasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Sabtu 22 Juli 2023, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar menyelenggarakan Seminar Internasional yang bertempat di Auditorium Ganesha, lantai 3 (tiga) gedung rektorat, Jalan Kamboja Nomor 11 A Denpasar, Bali.
Kegiatan yang bertemakan “Collaborative Research For Law, Economic And Invesment To Create Sustainable Development” diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari civitas akademika Fakultas Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Se-Bali, FH Unmas Denpasar, Dosen, Mahasiswa, dan para undangan.
Seminar ini dilaksanakan dengan Hybride.
Kegiatan Seminar Internasional dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan berdoa bersama.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi RI Berikan Kuliah Umum di Universitas Mahasaraswati, Tekankan Nilai Pancasila
Pembuka seminar internasional ini oleh Rektor Mahasaraswati Denpasar yaitu Bpk. Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd dengan memberikan sambutan pembuka “bahwa pasca Covid-19 pembangunan ekonomi pada ranah ekonomi bawah, menengah, dan atas diperlukan langkah investasi yang keberlanjutan (sustainable) dengan berlandaskan hukum (law) dan hukum internasional secara global.”
Setelah sambutan pembuka selesai beliau membuka secara resmi seminar internasional dengan ketukan tiga kali.
Keynote Speaker Seminar Internasional ini adalah Prof. Dr Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.
Dalam presentasinya beliau menyatakan “Urgensi dari Riset Kolaborasi Kompleksitas masalah kita telah berkembang cepat dengan struktur poligon. Oleh karena itu, kita perlu mengintegrasikan beragam teori, metode, dan wawasan dalam penelitian kami untuk mengetahui resolusinya.”
Moderator seminar dari Dosen Fakultas Hukum Mahasaraswati yaitu Maheswara Perbawa Sukawati, S.H., M.Kn. yang memandu seminar yang dipresentasikan oleh tiga Tamu Pembicara Internasional yaitu; Prof. Hai Dai Nguyen dari Co-Founder Wow Bali, Vietnam; Dr. Nurhidayah Binti Abdullah dari Fakulti Perundang-Undangan, University of Malaya, Malaysia; Prof. R. A. Retno Murni, S.H., M.H., Ph.D. Profesor Faculty Of Law Udayana University, Indonesia.
Pembicara pertama dari Dr. Nurhidayah Binti Abdullah dari Fakulti Perundang-Undangan, University of Malaya, Malaysia.
Pekerja Gig Economy 3 jenis pekerja gig economy a) free lancer, b) Kontraktor independen dan c) pekerja platform online.
Pekerjaan ini sebagai sumber pendapatan penting bagi kaum muda, lulusan baru, pengangguran dan lanjut usia.
Pekerjaan ini sangat dibutuhkan karena keterbatasan lapangan kerja di sektor formal khususnya setelah pandemi Covid 19.
Masalah Pengaturan kerja 1-Gig Economy Worker-kontrak yang tidak jelas, disiapkan oleh pemilik platform (sepihak) bahasa kontrak kerja memiliki banyak istilah hukum, sulit untuk memahami Syarat dan ketentuan kontrak berubah tiba-tiba.
Kesimpulannya Gig economy telah mengubah lanskap tenaga kerja Malaysia diperlukan mekanisme untuk mengatur industri sebagai pengganti.