Berita Badung

Bapenda Badung Optimis Rp 197 Miliar Piutang Pajak Yang Direkomendasi BPK RI Bisa Terealisasi

Bapenda Badung optimis Rp197 Miliar Piutang Pajak yang direkomendasi BPK RI bisa terealisasi.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini - Bapenda Badung optimis Rp197 Miliar Piutang Pajak yang direkomendasi BPK RI bisa terealisasi. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masalah piutang pajak di Kabupaten Badung, Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini ungkap masih menjadi pembahasan pemerintah setempat.

Mengingat piutang pajak yang sangat besar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) wakil Bali.

Kendati demikian pemerintah Kabupaten Badung melalui Badung Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang berusaha menagih piutang pajak tersebut.

Bahkan pihaknya optimis, Rp197 Miliar lebih piutang yang direkomendasikan BPK RI wakil Bali bisa tertagih di tahun 2023 ini.

"Sesuai audit BPK target Bapenda untuk penagihan piutang pajak 10 persen sampai 15 persen dari realisasi tahun lalu yaitu sebesar Rp 197 Miliar lebih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini saat dikonfirmasi Minggu 23 Juli 2023.

Pihaknya mengaku hingga saat ini Bapenda Badung sudah bisa menagih piutang pajak itu sebanyak Rp96 Miliar dari Rp197 Milliar yang direkomendasikan BPK.

"Sampai dengan triwulan ke II target kami sebesar 98 Milliar dan sudah terealisasi sebesar Rp96 Milliar atau sekitar 97 persen," jelas Sekrrtaris Bapenda Badung itu.

Diakui pada triwulan I target penagihan piutang pajak senilai Rp49 miliar, namun realisasi Rp60 miliar.

Begitu juga triwulan II dari target Rp98 miliar yang sudah terealisasi Rp96 miliar.

Baca juga: Dewan Bangli Soroti Tunggakan Pajak ABT Jadi Temuan Berulang Tahun Dari BPK

"Untuk target ini kita tetap optimis bisa menagih piutang pajak senilai Rp197 Milliar hingga akhir 2023 mendatang," ungkapnya.

Kendati demikian, Sukarini menjelaskan akan terus berupaya menagih piutan dari Wajib Pajak tersebut, bahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan, pemantauan dan memberikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) setiap triwulan kepada wajib pajak.

Selain itu teguran juga akan diberikan kepada WP.

"Jika WP tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya penagihan aktif. Seperti pemasangan spanduk dan juru sita. Kami juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri dalam upaya-upaya penagihan piutang pajak," tegasnya.

Diakui ada beberapa masalah yang dihadapi Bapenda saat melakukan penagihan piutang, salah satunya pemilik perusahaan tidak diketahui.

Sehingga susah meminta piutang pajak.

"Kita tidak menemukan pemilik perusahaan, namun ada karyawannya saja. Nah ini juga menjadi kendala. Namun tetap kita akan upayakan untuk meminta piutang itu," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved