Berita Bangli

Dewan Bangli Soroti Tunggakan Pajak ABT Jadi Temuan Berulang Tahun Dari BPK

Dewan Bangli Soroti Tunggakan Pajak ABT Jadi Temuan Berulang Tahun Dari BPK

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Banyaknya tunggakan pajak pemanfaatan air bawah tanah (ABT) kerap kali menjadi temuan BPK RI.

Mengenai hal ini, pihak dewan mendesak agar dinas terkait lebih tegas dan tak tebang pilih, sehingga masalah pajak ABT tidak menjadi temuan yang berulang tahun. 

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Bangli, Satria Yuda, Kamis (6/7/2023). Kata dia, persoalan pajak ABT ini sejatinya sudah berulang kali dia singgung.

Mulai dari periode kepala dinas sebelumnya, hingga pada pada saat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangli tahun 2022 pada Rabu (5/7/2023) kemarin. 

"Sekarang mestinya ini (ABT) sudah harus ada tindak lanjut yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, dalam aturan sudah jelas, jangan lagi ada nego-nego agar tidak terus berlarut-larut. Saya tidak antipati terhadap seseorang yang berusaha, tapi ini jangan dibawa ke pribadi. Sebab kita berbicara Bangli jengah. Jangan hanya dijadikan retorika belaka," tegas dia. 

Satria Yuda menilai masih banyak lagi persoalan-persoalan di Bangli yang perlu dibenahi.

Bupati Bangli sudah memiliki visi misi yang baik, namun menurutnya perlu didukung dengan niatan, inovasi serta keseriusan untuk bisa mewujudkan tagline Bangli melompat lebih tinggi. 

"Kalau ini belum dibenahi, jangan lagi kita ngomongin Bangli akan melompat lebih tinggi. Apa yang bisa dilompati jika masalah yang terjadi bertahun-tahun tidak pernah bisa diselesaikan. Saat kita ingin meningkatkan PAD, namun tindak lanjutnya tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: Melestarikan Kura-kura Moncong Babi: Sebuah Kisah Konservasi dan Relokasi


Oleh sebab itu pihaknya mendorong OPD terkait agar lebih tegas untuk menyelesaikan tunggakan pajak ABT.

Terlebih sudah ada Perda dan aturan dari pemerintah pusat yang menaungi pajak ABT. "Perda sudah ada dan aturan dari pusat juga ada dari dulu.

Pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak 20 persen. Itu sudah jelas.

Lantas apa lagi yang mau ditunggu-tunggu dan ditakuti agar ini tidak terus jadi temuan," ungkapnya. 

Selain ABT, politisi PDIP asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini juga menyampaikan terkait restoran atau bangunan di Kintamani, yang juga perlu segera ditindaklanjuti.

Meskipun belum bisa diberikan izin, karena memang tidak bisa dikeluarkan izin terkait bangunannya. 

"Tetapi apa aktivitas yang dilakukan didalam gedung itu, itu yang dikenakan pajak. Hal ini harus kita gencarkan. Tapi jangan juga dipilih-pilih, harus disamaratakan. Pada intinya, saya sangat mendukung program Bupati, Bangli Jengah. Namun tentunya perlu didukung oleh perangkat dibawahnya," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved