Sponsored Content

Gubernur Koster Terima Dokumen Undang-Undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI

Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI

|
Penulis: Content Writer | Editor: Mei Yuniken
TribunBali/Ngurah Ambara
Penyerahan Dokumen Undang-undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster (Minggu, 23 Juli 2023) 

TRIBUN-BALI.COMGubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Minggu 23 Juli 2023 bertepatan Redite Kliwon Sungsang, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Penyerahan dokumen UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali yaitu I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, AA Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih, serta disaksikan Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, hingga Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali. 

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.”

Keluarnya UU Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan Koster ketika menjadi Gubernur Bali.

“Saat itu, Saya harus membuat Perda dan Pergub Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan UU untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada UU yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).” 

Gubernur Bali, I Wayan Koster saat penyambutan
Gubernur Bali, I Wayan Koster saat penyambutan dalam acara Penyerahan Dokumen UU Prov Bali (23 Juli 2023)

Untuk itulah, Gubernur Koster mengawali perjuangan UU Provinsi Bali diantaranya dengan menyerahkan RUU Provinsi Bali kepada:

1) Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019;

2) Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI, pada 26 November 2019;

3) Menteri Dalam Negeri RI, pada Kamis 5 Desember 2019;

4) Menteri Hukum dan HAM RI, pada Kamis 5 Desember 2019;

5) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat 7 Februari 2020.

Usai Pandemi Covid-19, Gubernur Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, pada :

1) Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu 19 Maret 2023;

2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, pada Minggu 26 Maret 2023;

3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin 27 Maret 2023.

Baca juga: Gubernur Koster Terima Dokumen UU No.15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali dari DPR

“Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, diantaranya yaitu: anggota Fraksi Golkar (AA Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana). 

Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, Rabu (29/3) dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4).

UU Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras Kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan Budayawan. 

UU Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak.

Selanjutnya dalam UU Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Perda;

Kedua, Pemprov Bali diberikan kewenangan untuk :

1) Menyusun Perda untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing;

2) Menyusun Perda untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan

3) Menyusun Perda untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sebagai pelaksanaan UU Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Perda, namun secara langsung harus diatur dalam Perda.

Jadi sesuai amanat UU Provinsi Bali, Kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketiga Raperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemprov Bali.

Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan Pemprov Bali kedepan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.”

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Koster, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

“Kini UU Provinsi Bali menjadi satu-satunya UU yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8.

Karena itu, Saya berharap pada 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik, salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Bali menjadi andalan Kita (Republik Indonesia, red) di dalam negeri dan di luar negeri.

Dengan keluarnya UU Provinsi Bali, diharapkan UU ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali.” 

Ketua Komisi II DPR mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Koster dan seluruh anggota DPR RI hingga DPD RI Dapil Bali.

“Selamat juga kepada masyarakat Bali yang sudah mempunyai UU Provinsi Bali agar Bali bisa melompat lebih jauh dan cepat maju demi kebaikan masyarakat Bali serta Bangsa Indonesia.”

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved