Berita Bali
Gubernur Koster Terima Dokumen UU No.15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali dari DPR
Gubernur Koster terima dokumen UU No.15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari DPR.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, namun Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali sebagai pengganti dari UU No. 64 Tahun 1958 akhirnya resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat sebulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023.
Dengan berlakunya UU ini, kini Provinsi Bali mempunyai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyerahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali secara langsung kepada Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu 23 Juli 2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Cok Ace, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Forkopimda Provinsi Bali, beserta undangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa gagasan pembentukan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ini berawal ketika dia menjadi Gubernur Bali.
Peraturan yang lama yaitu UU No. 64 tahun 1958 dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan, mengingat UU No. 64 tahun 1958 dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang dimana pada saat itu Indonesia masih dalam bentuk Republik Indonesia Serikat.
Baca juga: Hari Ini Raperda Ditetapkan, Berlaku Februari 2024, Bali Targetkan 750 Miliar dari Pungutan Wisman
"Pada UU No. 15 Tahun 2023 ini Provinsi Bali diperbolehkan untuk menarik iuran dari Wisatawan Asing, dimana hal ini merupakan hal yang kita inginkan dari dulu. Dengan begitu Provinsi Bali memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, budaya, dan pariwisata," kata Gubernur Koster.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa UU No. 15 Tahun 2023 ini merupakan inovasi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Dimana UU ini menjadi berbeda karena UU tentang Provinsi Bali ini dapat mengatur kebijakan pemerintah Pusat, dan tidak ada UU yang dapat melakukan hal tersebut.
Pada UU ini juga diatur dengan jelas income (pendapatan) daerah yang dapat diperoleh.
"UU No. 15 Tahun 2023 ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang ke Bali untuk menjaga adat dan budaya Bali. Saya berharap masyarakat Bali untuk solid mendukung pemerintah agar UU ini dapat terlaksana dengan baik. Dengan UU ini wajah Bali harus berubah dari yang baik menjadi lebih baik lagi," ungkap Kurnia.
Baca juga: Untuk Tingkatkan APBD Bali, Koster Minta ITDC Bayar Sewa Lahan Cash Rp 830 Miliar Tahun Ini
Diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat dimaknai juga sebagai penanda sejarah peradaban Bali Era Baru, yang betul-betul dijiwai nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang menjadi karakter Bali.
Penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali menjadi amanah UU ini untuk dijalankan dalam perangkat perencanaan pembangunan Bali yang berkelanjutan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.