Berita Bali

Hari Ini Raperda Ditetapkan, Berlaku Februari 2024, Bali Targetkan 750 Miliar dari Pungutan Wisman

Raperda pungutan wisman ini diagendakan akan ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023 hari ini.

(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Gubernur Bali, Wayan Koster - Hari Ini Raperda Ditetapkan, Berlaku Februari 2024, Bali Targetkan 750 Miliar dari Pungutan Wisman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, Pemprov Bali bisa memperolah sumber pendanaan sendiri selain pendanaan dari pusat.

Sumber pendanaan tersebut berasal dari pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman.

Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta yang datang ke Pulau Dewata.

Baca juga: 5 Raperda Bali Termasuk Pungutan kepada WNA Direncanakan “Ketok Palu” pada 24 Juli 2023 Mendatang

“Ternyata maksud undang-undang ini dibahas paling akhir karena ternyata maksudnya sangat baik,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyerahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali di Gedung Widya Sabha Utama, Denpasar, Minggu 23 Juli 2023.

Koster menyebut pendanaan yang diperoleh dari pusat bentuknya tidak wajib.

Karena dalam Pasal 8 disebutkan Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengajukan dana sebesar Rp 530 miliar untuk pendanaan pemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan.

Berharap pemerintah pusat mengalokasikan kucuran dan untuk Bali dalam memajukan subak, desa adat dan kebudayaan.

Pemprov Bali akan melakukan pungutan kepada wisman sebesar 10 dolar AS atau berkisar Rp 150 ribu per orang.

Pungutan ini rencananya mulai berlaku pada Februari 2024.

Dari pungutan ini diperkirakan Bali mendapat perolehan dana sebesar Rp 750 miliar.

Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta.

"Itu per tahun kalau tertib semua. Semoga tertib semua," kata Koster.

Pungutan itu berlaku bagi semua WNA yang masuk Bali, baik udara, darat, maupun laut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved