Berita Bali

Hari Ini Raperda Ditetapkan, Berlaku Februari 2024, Bali Targetkan 750 Miliar dari Pungutan Wisman

Raperda pungutan wisman ini diagendakan akan ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023 hari ini.

(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Gubernur Bali, Wayan Koster - Hari Ini Raperda Ditetapkan, Berlaku Februari 2024, Bali Targetkan 750 Miliar dari Pungutan Wisman 

Kata Koster, Kemenpar akan ikut mensosialisasikan peraturan baru ini karena berkaitan dengan tupoksi Kemenpar.

Menurut Kemenpar perlu waktu sosialisasi paling tidak 6 bulan.

Paling cepat, pungutan wisman ini diberlakukan mulai 1 Februari 2024.

“Saya memerlukan waktu yang lebih agar matang sosialisasinya kepada wisman dari berbagai negara. Jangkauan negara yang menjadi sumber wisman itu cukup banyak. Sekarang yang kita lihat dominan wisatawannya 20 negara yang datang berkunjung ke Bali,” imbuhnya.

Pertimbangan lainnya, Peraturan Gubernur terkait pungutan wisman baru dapat diselesaikan juga paling lambat 6 bulan.

Pada Perda diatur demikian dan telah disepakati, namun menurutnya dengan waktu dua bulan Pergub pungutan dapat diselesaikan.

Yang paling terpenting kata Koster, bagaimana agar Perda pungutan wisman bisa disosialisasikan secara optimal pada obyek yang menjadi target dari pemberlakuan Perda.

Sementara untuk memastikan tanggal pemberlakuan pungutan wisman, Koster akan mencari hari baik menurut kearifan lokal agar alam Bali juga merestui.

Koster juga memberikan catatan kepada semua pihak agar gencar men-sosialisasikan ini.

Pungutan ini akan berlaku sekali ketika wisman masuk dan selama berada di Bali.

Namun ketika wisman tersebut kembali ke negaranya lalu ke Bali lagi akan diberlakukan pungutan lagi.

Ketika wisman berada di Bali kemudian juga melakukan jalan-jalan ke provinsi lain seperti ke Danau Toba, Labuan Bajo atau obyek wisata antar provinsi lainnya, lalu kembali ke Bali tidak akan dikenakan pungutan lagi.

“Jadi bayarnya kalau dia keluar dari Indonesia masuk lagi baru bayar, itu kesepakatan dengan Mendagri,” tutup Koster. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved