Berita Bali
Hari Ini Raperda Ditetapkan, Berlaku Februari 2024, Bali Targetkan 750 Miliar dari Pungutan Wisman
Raperda pungutan wisman ini diagendakan akan ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023 hari ini.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah sah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, Pemprov Bali bisa memperolah sumber pendanaan sendiri selain pendanaan dari pusat.
Sumber pendanaan tersebut berasal dari pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman.
Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta yang datang ke Pulau Dewata.
Baca juga: 5 Raperda Bali Termasuk Pungutan kepada WNA Direncanakan “Ketok Palu” pada 24 Juli 2023 Mendatang
“Ternyata maksud undang-undang ini dibahas paling akhir karena ternyata maksudnya sangat baik,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyerahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali di Gedung Widya Sabha Utama, Denpasar, Minggu 23 Juli 2023.
Koster menyebut pendanaan yang diperoleh dari pusat bentuknya tidak wajib.
Karena dalam Pasal 8 disebutkan Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengajukan dana sebesar Rp 530 miliar untuk pendanaan pemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan.
Berharap pemerintah pusat mengalokasikan kucuran dan untuk Bali dalam memajukan subak, desa adat dan kebudayaan.
Pemprov Bali akan melakukan pungutan kepada wisman sebesar 10 dolar AS atau berkisar Rp 150 ribu per orang.
Pungutan ini rencananya mulai berlaku pada Februari 2024.
Dari pungutan ini diperkirakan Bali mendapat perolehan dana sebesar Rp 750 miliar.
Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta.
"Itu per tahun kalau tertib semua. Semoga tertib semua," kata Koster.
Pungutan itu berlaku bagi semua WNA yang masuk Bali, baik udara, darat, maupun laut.
Misalkan wisman ke Bali dari jalur darat dan keberangkatan domestik, maka petugas akan meminta bukti pembayaran saat masuk Bali.
“Pasti (wisman) pakai paspor, karenanya akan dicek. Begitu tidak bisa menunjukkan sudah membayar wisatawan asing ya dia harus bayar," ujarnya.
Koster menambahkan, pemungutan akan dilakukan dengan sistem elektronik sehingga dana pungutan langsung masuk ke kas daerah.
Sebelumnya, Koster mengungkapkan kebanyakan wisman masuk ke Bali melalui jalur udara yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan jalur laut yakni Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Di situ pintu masuknya sangat terkontrol sulit di situ lolos, yang harus diperhatikan sedikit wisman yang lewat darat. Jarang sekali wisman lewat darat pada umumnya lewat udara. Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda ini yang harus dipikirkan,” jelas Koster pada rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 malam.
Koster akan berdiskusi dengan manajemen Angkasapura dan Dirjen Imigrasi untuk mengawasi masuknya wisman ke Bali.
Koster pun telah menerima masukan kalau ternyata ada wisman yang melanggar, maka wisman akan ditarik untuk membayar.
Jika wisman tidak sanggup membayar akan diberikan sanksi deportasi.
“Kita harus memilah wisman yang murni berwisata, berapa hari, dan ada juga wisman visa kerja beberapa bulan ini sebabnya perlu waktu. Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan. Kalau dia belum bisa melanjutkan bukti pembayaran maka paspornya tidak akan distempel, otomatis tidak akan masuk ke Bali,” imbuhnya.
Pemberlakuan pungutan wisman ini dikatakan Koster sama dengan pemberlakuan perjalanan PPKM saat Pandemi Covid-19. Jika wisman tidak membawa bukti tes PCR maka tak boleh masuk Bali.
“Saya kira tidak ada wisman yang tidak mau membayar pungutan karena harga tiket mahal sekali, buktinya sekarang wisman yang datang ke Bali hari kemarin 19.500, padahal harga tiket tinggi dan harga kamar sama dengan seperti tahun 2019. Kita bisa menafsirkan kalau uang Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak,” ungkapnya.
Raperda pungutan wisman ini diagendakan akan ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna DPRD Bali bersama Gubernur Bali, Senin 24 Juli 2023 hari ini.
Namun pemberlakuan pungutan wisman Rp 150 ribu ini tidak langsung mulai hari ini.
Tapi direncanakan baru pada Februari 2024 nanti.
“Kita berlakukan tidak pada tanggal ditetapkan karena memerlukan sosialisasi yang cukup. Kami sudah rapat dengan Sekertaris Kementerian Pariwisata, Deputi Kementerian Pariwisata. Pada intinya saya sampaikan raperda pungutan wisman, Kemenpar sangat mendukung dan setuju,” jelas Koster.
Kata Koster, Kemenpar akan ikut mensosialisasikan peraturan baru ini karena berkaitan dengan tupoksi Kemenpar.
Menurut Kemenpar perlu waktu sosialisasi paling tidak 6 bulan.
Paling cepat, pungutan wisman ini diberlakukan mulai 1 Februari 2024.
“Saya memerlukan waktu yang lebih agar matang sosialisasinya kepada wisman dari berbagai negara. Jangkauan negara yang menjadi sumber wisman itu cukup banyak. Sekarang yang kita lihat dominan wisatawannya 20 negara yang datang berkunjung ke Bali,” imbuhnya.
Pertimbangan lainnya, Peraturan Gubernur terkait pungutan wisman baru dapat diselesaikan juga paling lambat 6 bulan.
Pada Perda diatur demikian dan telah disepakati, namun menurutnya dengan waktu dua bulan Pergub pungutan dapat diselesaikan.
Yang paling terpenting kata Koster, bagaimana agar Perda pungutan wisman bisa disosialisasikan secara optimal pada obyek yang menjadi target dari pemberlakuan Perda.
Sementara untuk memastikan tanggal pemberlakuan pungutan wisman, Koster akan mencari hari baik menurut kearifan lokal agar alam Bali juga merestui.
Koster juga memberikan catatan kepada semua pihak agar gencar men-sosialisasikan ini.
Pungutan ini akan berlaku sekali ketika wisman masuk dan selama berada di Bali.
Namun ketika wisman tersebut kembali ke negaranya lalu ke Bali lagi akan diberlakukan pungutan lagi.
Ketika wisman berada di Bali kemudian juga melakukan jalan-jalan ke provinsi lain seperti ke Danau Toba, Labuan Bajo atau obyek wisata antar provinsi lainnya, lalu kembali ke Bali tidak akan dikenakan pungutan lagi.
“Jadi bayarnya kalau dia keluar dari Indonesia masuk lagi baru bayar, itu kesepakatan dengan Mendagri,” tutup Koster. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.