Berita Bali

Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, PDIP-Golkar Sambut Positif

Sejumlah Anggota DPRD Bali sambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali soal pungutan kepada wisatawan asing.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi Bandara- Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, PDIP-Golkar Sambut Positif 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah Anggota DPRD Bali sambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali soal pungutan kepada wisatawan asing.


Bahkan, babak pembahasan Raperda tersebut telah masuk ke dalam tahap jawaban dan penjelasan Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi yang berlangsung pada Rapat Paripurna ke-31 masa persidangan II tahun 2023, Kamis 20 Juli 2023.


Dihubungi Tribun Bali, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, pungutan kepada wisatawan asing merupakan hal yang dibenarkan.

Baca juga: Wisatawan Meningkat ke Bali, Industri Pariwisata Menjamur


Sebab, pungutan tersebut telah memiliki payung hukum sebagaimana yang diatur dalam UU. Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.


“Pungutan kepada wisatawan asing dibenarkan melalui Undang-Undang, khususnya UU. Nomor 15 (2023) Tentang Provinsi Bali,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 20 Juli 2023 sore.


Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Bali itu juga mendukung adanya transparansi pemanfaatan pungutan kepada wisatawan asing.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Meningkat Saat Libur Idul Adha, 17 Ribu Orang Mendarat Per Hari

Hal tersebut lantaran menyangkut keuangan daerah.


“Transparansi pungutan dan hasil pungutan merupakan kewajiban karena menyangkut keuangan daerah,” ujarnya.


Disinggung soal teknis lainnya, Korry tak dapat berbicara banyak. Pasalnya, hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dengan rekannya di DPRD Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Operasi Nusa Agung di Klungkung Juga Sasar Wisatawan di Nusa Penida

“Peninjauan besarnya nilai pungutan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Teknis akan didiskusikan lebih lanjut,” pungkas I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali.


Senada dengan Korry, Dewa Made Mahayadnya selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali berharap agar seluruh pasal dalam Raperda yang kemudian menjadi Perda itu dapat disetujui oleh Mendagri dan Menkeu.


“Kita tunggu saja apakah seluruh bab dan pasal akan disetujui ? Semoga,” harap Mahayadnya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 20 Juli 2023 sore.

Baca juga: Ini Tatanan Baru Wisatawan Asing Yang Harus Ditaati Saat Berkunjung ke Tabanan Bali


Pria yang akrab disapa Dewa Jack itu menerangkan, seluruh jawaban yang diungkapkan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna siang tadi telah terutuang dalam Raperda.


Usai disahkan oleh DPRD Bali, Raperda tersebut harus mendapat persetujuan dari Mendagri dan Menkeu.


“Semua jawaban Bapak Gubernur tertuang dalam Raperda. Tentu setelah ketok palu nanti dan disahkan menjadi Perda harus mendapat persetujuan Mendagri dan Menkeu.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved