Berita Bali

Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis

Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis, Bekerja Sama dengan Imigrasi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Gubernur Bali, Wayan Koster. Perkenalkan 7 jenis Gumitir baru bernama Gumitir Bali Sudamala. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Bali terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok saat ini.

Salah satu Raperda yang menjadi pembahasan yakni soal pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-31 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Kantor DPRD Bali pada Kamis 20 Juli 2023. 

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster mengatakan, besaran nominal pungutan bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali sebanyak 10 dolar atau setara Rp 150 ribu.

Pembayaran pungutan masuk ke Bali bagi wisatawan asing tersebut akan dilakukan secara elektronik atau e-payment saat wisatawan asing alias turis akan memasuki pintu kedatangan Bali.

“Besaran pungutan disetarakan dengan 10 dolar.”

“Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik atau e-payment. Wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali,” jelasnya.

Pembayaran tersebut dilakukan hanya sekali selama berwisata di Bali. Baik bagi turis yang datang melalui darat, laut, maupun udara.

Lantaran pungutan bagi turis asing berkaitan dengan Undang-Undang, Pemerintah Provinsi Bali akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Ditjen Imigrasi dalam pelaksanaanya.

Nantinya, hasil pungutan dikelola secara transparan. Sehingga, wisatawan asing dan masyarakat dapat memperoleh informasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan pungutan tersebut.

Baca juga: Bupati Nengah Tamba Realisasikan Janjinya, Insentif Juru Arah di Jembrana naik 100 persen

Disinggung soal pungutan bagi turis asing yang masih anak-anak, Koster menjelaskan hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

“Nanti diatur teknis,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam jawabannya kepada fraksi-fraksi di DPRD Bali tersebut, Koster membeberkan adanya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait insentif.

Hal tersebut dilakukan jika pemerintah pusat memberlakukan tax tourism kepada setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Namun, regulasi soal tax tourism, kata Koster, belum dipikirkan oleh pemerintah pusat meski sejumlah negara telah memberlakukannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved