Berita Bali

Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis

Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis, Bekerja Sama dengan Imigrasi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Gubernur Bali, Wayan Koster. Perkenalkan 7 jenis Gumitir baru bernama Gumitir Bali Sudamala. 

Sehingga, insentif kepada pemerintah pusat terkait pungutan bagi wisatawan asing yang  berkunjung ke Bali diprediksi tidak terjadi.

“Sejauh ini yang saya ikuti, pemerintah pusat tidak pernah memikirkan regulasi untuk tax tourism meskipun sejumlah negara sudah memberlakukan ini.”

“Saya sempat berbicara dengan Menteri Keuangan. Karena regulasi pusat tidak ada, maka kita mengeluarkan regulasi lokal. Astungkara kita dapat payung hukum dari UU. Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” bebernya.

Nantinya besaran maupun teknis pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali paling lama setiap 3 tahun sekali.

“Akan ditinjau atau evaluasi paling lama 3 tahun sekali,” pungkas Wayan Koster, Gubernur Bali.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved