Berita Bali
Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis
Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis, Bekerja Sama dengan Imigrasi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sehingga, insentif kepada pemerintah pusat terkait pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali diprediksi tidak terjadi.
“Sejauh ini yang saya ikuti, pemerintah pusat tidak pernah memikirkan regulasi untuk tax tourism meskipun sejumlah negara sudah memberlakukan ini.”
“Saya sempat berbicara dengan Menteri Keuangan. Karena regulasi pusat tidak ada, maka kita mengeluarkan regulasi lokal. Astungkara kita dapat payung hukum dari UU. Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” bebernya.
Nantinya besaran maupun teknis pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali paling lama setiap 3 tahun sekali.
“Akan ditinjau atau evaluasi paling lama 3 tahun sekali,” pungkas Wayan Koster, Gubernur Bali.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.