Berita Bali
Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, PDIP-Golkar Sambut Positif
Sejumlah Anggota DPRD Bali sambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali soal pungutan kepada wisatawan asing.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun, regulasi soal tax tourism, kata Koster, belum dipikirkan oleh pemerintah pusat meski sejumlah negara telah memberlakukannya.
Sehingga, insentif pemerintah pusat terkait pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali diprediksi tidak terjadi.
“Sejauh ini yang saya ikuti, pemerintah pusat tidak pernah memikirkan regulasi untuk tax tourism meskipun sejumlah negara sudah memberlakukan ini.”
“Saya sempat berbicara dengan Menteri Keuangan. Karena regulasi pusat tidak ada, maka kita mengeluarkan regulasi lokal. Astungkara kita dapat payung hukum dari UU. Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” bebernya.
Nantinya besaran maupun teknis pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali paling lama setiap 3 tahun sekali.
“Akan ditinjau atau evaluasi paling lama 3 tahun sekali,” pungkas Wayan Koster, Gubernur Bali. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.