Berita Bali

Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, PDIP-Golkar Sambut Positif

Sejumlah Anggota DPRD Bali sambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali soal pungutan kepada wisatawan asing.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi Bandara- Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, PDIP-Golkar Sambut Positif 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah Anggota DPRD Bali sambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali soal pungutan kepada wisatawan asing.


Bahkan, babak pembahasan Raperda tersebut telah masuk ke dalam tahap jawaban dan penjelasan Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi yang berlangsung pada Rapat Paripurna ke-31 masa persidangan II tahun 2023, Kamis 20 Juli 2023.


Dihubungi Tribun Bali, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, pungutan kepada wisatawan asing merupakan hal yang dibenarkan.

Baca juga: Wisatawan Meningkat ke Bali, Industri Pariwisata Menjamur


Sebab, pungutan tersebut telah memiliki payung hukum sebagaimana yang diatur dalam UU. Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.


“Pungutan kepada wisatawan asing dibenarkan melalui Undang-Undang, khususnya UU. Nomor 15 (2023) Tentang Provinsi Bali,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 20 Juli 2023 sore.


Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Bali itu juga mendukung adanya transparansi pemanfaatan pungutan kepada wisatawan asing.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Bali Meningkat Saat Libur Idul Adha, 17 Ribu Orang Mendarat Per Hari

Hal tersebut lantaran menyangkut keuangan daerah.


“Transparansi pungutan dan hasil pungutan merupakan kewajiban karena menyangkut keuangan daerah,” ujarnya.


Disinggung soal teknis lainnya, Korry tak dapat berbicara banyak. Pasalnya, hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dengan rekannya di DPRD Bali maupun Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Operasi Nusa Agung di Klungkung Juga Sasar Wisatawan di Nusa Penida

“Peninjauan besarnya nilai pungutan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Teknis akan didiskusikan lebih lanjut,” pungkas I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali.


Senada dengan Korry, Dewa Made Mahayadnya selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali berharap agar seluruh pasal dalam Raperda yang kemudian menjadi Perda itu dapat disetujui oleh Mendagri dan Menkeu.


“Kita tunggu saja apakah seluruh bab dan pasal akan disetujui ? Semoga,” harap Mahayadnya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 20 Juli 2023 sore.

Baca juga: Ini Tatanan Baru Wisatawan Asing Yang Harus Ditaati Saat Berkunjung ke Tabanan Bali


Pria yang akrab disapa Dewa Jack itu menerangkan, seluruh jawaban yang diungkapkan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna siang tadi telah terutuang dalam Raperda.


Usai disahkan oleh DPRD Bali, Raperda tersebut harus mendapat persetujuan dari Mendagri dan Menkeu.


“Semua jawaban Bapak Gubernur tertuang dalam Raperda. Tentu setelah ketok palu nanti dan disahkan menjadi Perda harus mendapat persetujuan Mendagri dan Menkeu.”

“Verifikasinya di dua kementerian tersebut,” pungkas Dewa Jack yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PDIP Bali itu.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Bali terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok saat ini.


Salah satunya yakni Raperda soal pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.


Hal tersebut disampaikan oleh Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-31 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Kantor DPRD Bali pada Kamis 20 Juli 2023. 

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster mengatakan, besaran nominal pungutan bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali sebanyak 10 dolar atau setara Rp150 ribu.


Pembayaran pungutan masuk ke Bali bagi wisatawan asing tersebut akan dilakukan secara elektronik atau e-payment saat wisatawan asing alias turis akan memasuki pintu kedatangan Bali.


“Besaran pungutan disetarakan dengan 10 dolar.”


“Pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik atau e-payment. Wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali,” jelasnya.


Pembayaran tersebut dilakukan hanya sekali selama berwisata di Bali. Baik bagi turis yang datang melalui darat, laut, maupun udara.


Lantaran pungutan bagi turis asing berkaitan dengan Undang-Undang, Pemerintah Provinsi Bali akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Ditjen Imigrasi dalam pelaksanaanya.


Nantinya, hasil pungutan dikelola secara transparan. Sehingga, wisatawan asing dan masyarakat dapat memperoleh informasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan pungutan tersebut.


Disinggung soal pungutan bagi turis asing yang masih anak-anak, Koster menjelaskan hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.


“Nanti diatur teknis,” terangnya.


Lebih lanjut, dalam jawabannya kepada fraksi-fraksi di DPRD Bali tersebut, Koster membeberkan adanya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait insentif.


Hal tersebut dilakukan jika pemerintah pusat memberlakukan tax tourism kepada setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Namun, regulasi soal tax tourism, kata Koster, belum dipikirkan oleh pemerintah pusat meski sejumlah negara telah memberlakukannya.


Sehingga, insentif pemerintah pusat terkait pungutan bagi wisatawan asing yang  berkunjung ke Bali diprediksi tidak terjadi.


“Sejauh ini yang saya ikuti, pemerintah pusat tidak pernah memikirkan regulasi untuk tax tourism meskipun sejumlah negara sudah memberlakukan ini.”


“Saya sempat berbicara dengan Menteri Keuangan. Karena regulasi pusat tidak ada, maka kita mengeluarkan regulasi lokal. Astungkara kita dapat payung hukum dari UU. Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” bebernya.


Nantinya besaran maupun teknis pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali paling lama setiap 3 tahun sekali.


“Akan ditinjau atau evaluasi paling lama 3 tahun sekali,” pungkas Wayan Koster, Gubernur Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved