Seputar Bali
Pungutan Wisman Paling Cepat Diberlakukan Februari 2024, Senin Raperda Disahkan
Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sejumlah Rp 150 ribu tak bisa diberlakukan saat Raperda pungutan ditetapkan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sejumlah Rp 150 ribu tak bisa diberlakukan saat Raperda pungutan ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 pukul 19.00 wita.
“Kita berlakukan tidak pada tanggal ditetapkan karena memerlukan sosialisasi yang cukup. Kami sudah rapat dengan Sekretaris Kementerian Pariwisata, Deputi Kementerian Pariwisata pada intinya saya sampaikan raperda pungutan wisman kemenpar sangat mendukung dan setuju,” jelas, Koster.
Kata, Koster dengan adanya Raperda ini Kemenpar akan ikut mensosialisasikan karena berkaitan dengan tupoksi Kemenpar. Menurut Kemenpar perlu waktu sosialisasi paling tidak 6 bulan. Menurut Koster paling cepat, pungutan wisman ini diberlakukan mulai 1 Februari 2023.
Baca juga: Update Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, AH Oknum Imigrasi Bali Pernah Bertugas di Medan
“Saya memerlukan waktu yang lebih agar matang sosialisasinya kepada wisman dari berbagai Negara karena jangkauan Negara yang menjadi sumber wisman itu cukup banyak. Sekarang yang kita lihat dominan wisatawannya 20 negara yang datang sekarang berkunjung ke Bali,” imbuhnya.
Selain itu pertimbangannya Peraturan Gubernur terkait pungutan wisman dapat diselesaikan juga paling lambat 6 bulan. Pada Perda diatur demikian dan telah disepakati namun menurutnya dengan waktu dua bulan Pergub pungutan dapat diselesaikan. Yang paling terpenting kata Koster, bagaimana agar Perda pungutan wisman bisa disosialisasikan secara optimal pada obyek yang menjadi target dari pemberlakuan Perda.
“Kita akan memberlakukan ini bekerjasama dengan direktorat jenderal imigrasi agar sebelum paspor wisman distempel para wisman sudah tunjukan bukti pungutan pembayaran yang akan dilakukan secara elektronik atau e-money tadi sudah disepakati sehingga hitungannya adalah perlu waktu yang cukup untuk mematangkan,” sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Oknum Petugas Imigrasi Bali Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Diberhentikan Sementara
Sementara untuk memastikan tanggal pemberlakuan pungutan wisman, Koster akan mencari hari baik menurut kearifan lokal agar alam Bali juga merestui. Koster juga memberikan catatan kepada semua pihak agar gencar mensosialisasikan ini. Dan semua pihak bersama-sama agar merespon apapun opini pihak-pihak tertentu yang berpendapat miring terhadap Raperda ini. “Semestinya tidak ya tapi namanya dunia terbuka ada saja mari kita respon secara bersama,” kata, dia.
Dan pungutan ini akan berlaku sekali ketika wisman masuk dan selama berada di Bali hanya sekali. Namun ketika wisman tersebut kembali ke negaranya lalu ke Bali lagi akan diberlakukan pungutan lagi. Dan ketika wisman berada di Bali kemudian juga melakukan jalan-jalan ke Provinsi lain seperti ke Danau Toba, Labuan Bajo atau obyek wisata antar provinsi lainnya, lalu kembali ke Bali tidak akan dikenakan pungutan lagi.
“Jadi bayarnya kalau dia keluar dari Indonesia masuk lagi baru bayar itu kesepakatan dengan Mendagri,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.