Kasus Jual Beli Ginjal ke Kamboja

BREAKING NEWS! Oknum Petugas Imigrasi Bali Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Diberhentikan Sementara

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito memberhentikan AH oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional

|
Kompas.com
12 pelaku jual-beli ginjal sindikat internasional berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. BREAKING NEWS! Oknum Petugas Imigrasi Bali Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal Diberhentikan Sementara 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengambil langkah tegas terhadap AH oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan juga membenarkan bahwa adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut. 

Barron menerangkan tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatan oknum tersebut.

Baca juga: 100 Warga Pemecutan Kaja Denpasar Bali Direkam KTP-el via Layanan JB Pelangi

“Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Barron pada Sabtu 22 Juli 2023.

Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. 

Diantara 12 tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satu diantaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH. 

Yang bersangkutan ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

Baca juga: Petugas Kabur Kosongkan Posko PPDB Disdikpora Bali, Banyak Ortu Demo Paksakan Anaknya Diterima

Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. 

Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” imbuh Sugito.

Sugito juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved