Berita Denpasar
100 Warga Pemecutan Kaja Denpasar Bali Direkam KTP-el via Layanan JB Pelangi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melakukan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melakukan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi).
JB Pelangi ini dilakukan untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan menyasar desa/kelurahan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperluas dan meningkatkan cakupan pelayanan, yang pada Sabtu 22 Juli 2023 digelar di Kantor Desa Pemecutan Kaja.
"Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring)," kata Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata.
Namun demikian, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el, saat ini dikembangkan juga dengan mencakup layanan pencatatan sipil.
Untuk mendapatkan layanan ini, persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring.
Tetapi pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung dengan menyasar desa/kelurahan.
Hal demikian seperti dilakukan pada pekan ini di Kantor Desa Pemecutan Kaja.
Layanan pencatatan sipil yang bisa dilaksanakan dalam JB Pelangi, antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.
Baca juga: 8.291 Wajib KTP di Denpasar Belum Lakukan Perekaman, Disdukcapil Gencarkan JB Pelangi Setiap Sabtu
"Tentunya kami berharap masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring, dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi mereka melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan," ucapnya.
Tercatat 100 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Desa Pemecutan Kaja kemarin.(sup)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.