Berita Denpasar
8.291 Wajib KTP di Denpasar Belum Lakukan Perekaman, Disdukcapil Gencarkan JB Pelangi Setiap Sabtu
Jumlah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 8.291 orang.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jumlah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 8.291 orang.
Di mana jumlah wajib e-KTP di Kota Denpasar sebanyak 506.067.
“Yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 497.776 atau 98,36 persen,” kata Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dihubungi Senin, 7 Juli 2023.
Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi
Untuk mengejar warga yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil secara rutin terus menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman, pencetakan E-KTP, hingga Pencatatan Sipil.
Pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya menambahkan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring.
Baca juga: Kajari Denpasar ‘Turun Gunung’ di Sidang Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia
Namun demikian, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP, kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.
Ia mengatakan, persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring.
Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya.
"Kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan," jelasnya. (*)
Berita lainnya di E-KTP
Berita lainnya di E-KTP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.