Berita Bali

Tiga Terdakwa Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dua Warga Negara Asing (WNA)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
ilustrasi KTP - Tiga Terdakwa Kasus WNA Pemilik KTP Indonesia Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga terdakwa yang terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dua Warga Negara Asing (WNA) dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Ketiganya adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, tenaga honorer Kantor Camat Denpasar Utara, I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung. 


Surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan dalam berkas terpisah oleh tim Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Catur Rianita dkk di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi


Dinyatakan dalam surat tuntutan JPU, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunaryo, SE dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Catur. 

Baca juga: Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Disidang Hari Ini


Tuntutan pidana yang sama juga dilayangkan tim JPU kepada terdakwa I Ketut Sudana dan Nur Kasinayati Marsudiono. 


Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akam dibacakan pada sidang pekan depan. 


Diberitakan sebelumnya, dua WNA yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan KTP, KK dan Akta Kelahiran Indonesia ini adalah Muhamad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso asal Suriah dan Kryinin Rodion alias Alexandre Nur Rudi dari Ukraina. 

Baca juga: Dua Tersangka WNA Pemilik KTP Indonesia Segera Disidangkan


Diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia.

Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati. Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa. 


Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum aparat yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP. 

Baca juga: Dilimpahkan, Lima Tersangka Kasus KTP Ilegal untuk WNA Segera Diadili


Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.

KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening Bank, juga mempermudah usahanya dibidang properti. 


Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta. Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.

Baca juga: WNA di Denpasar Banyak Jadi Guru dan Konsulat, 473 Bule Punya KTP, Disdukcapil Tarik Kartu Biru


Senin, 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved