Berita Denpasar

100 Warga Pemecutan Kaja Denpasar Lakukan Perekaman e-KTP dengan Sistem JB Pelangi

JB Pelangi dilakukan untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan menyasar desa/kelurahan.

Humas Pemkot Denpasar
Pelaksanaan JB Pelangi di Desa Pemecutan Kaja - 100 Warga Pemecutan Kaja Denpasar Lakukan Perekaman e-KTP dengan Sistem JB Pelangi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Bali melakukan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi).

JB Pelangi ini dilakukan untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan menyasar desa/kelurahan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperluas dan meningkatkan cakupan pelayanan yang kali ini di gelar di Kantor Desa Pemecutan Kaja, Sabtu 22 Juli 2023.

"Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring)," kata Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata.

Baca juga: Hasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta: Kalah 1-0, Macan Kemayoran Dipaksa Pulang Tangan Kosong

Namun demikian, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el, saat ini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil.

Persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring.

Tetapi pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung dengan menyasar desa/kelurahan.

Hal demikian itu, seperti dilakukan pada pekan ini di Kantor Desa Pemecutan Kaja.

Layanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi, antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.

"Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan," ucapnya.

Tercatat 100 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Desa Pemecutan Kaja. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved