Berita Bali

Peringati Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Ini Capaian Kinerja Kejati Bali Periode Januari-Juli 2023

Peringati Hari Bakti Adhyaksa ke-63, ini capaian kinerja Kejati Bali Periode Januari-Juli 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Putu Candra
Asintel Kejati Bali, Candra Purnama (kiri) didampingi Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana saat memaparkan kinerja kejaksaan kepada awak media. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memaparkan kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Bali selama Januari 2023 sampai dengan Juli 2023.

Sejumlah capaian kinerja terkait penegakan hukum disampaikan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bali, Candra Purnama disela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di Kejati Bali, Sabtu, 22 Juli 2023.

Dalam bidang tindak pidana khusus yang ditangani jajaran Kejari di Bali terdapat penyidikan 15 perkara, dan 6 perkara telah diselesaikan.

"Dari jumlah itu, Kejati Bali menangani 4 kasus, 1 sudah diselesaikan," jelasnya didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 

Selanjutnya, pada tahap penuntutan ada 59 pratuntutan dan tuntutan termasuk dari kepolisian. 28 perkara telah dieksekusi, sisanya 31 perkara sedang proses persidangan. 

"Eksekusinya sendiri termasuk dalam upaya hukum, ditangani 20 perkara. Diselesaikan 19 perkara. Sisanya  menunggu putusan incracht, dari pengadilan" papar Candra Purnama.

Tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, pajak dan tindak pidana pencucian uang untuk penuntutan ditangani 11 perkara.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Praperadilan Rektor Unud Melawan Kejati Bali

Sebanyak 8 perkara telah diselesaikan, sisanya tengah diproses. 

Terkait penyelamatan keuangan Negara, kata Candra Purnama, kerugian negara yang berhasil dikembalikan berupa uang sitaan Rp 457.358.000. Sedangkan uang pengganti sejumlah Rp.603.791.250.

Untuk restoratif justice periode Januari 2023 sampai Juli 2023 terdapat 12 perkara yang ditangani oleh Kejari di Bali.

"Kejari Denpasar 5 perkara, Kejari Badung 2 perkara, Kejari Jembrana 2 perkara, Karangasem 2 perkara, dan Bangli 1 perkara," urai Candra Purnama. 

Prihal Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus pidana, terdapat 65 orang.

Di mana Kejati Bali menangani 37 WNA, Kejari Badung 19 WNA, Kejari Denpasar 5 WNA, Kejari Buleleng dan Gianyar masing-masing menangani perkara yang melibatkan 2 WNA 

Di sisi lain, Candra Purnama menyebutkan dari sejumlah kasus terutama narkoba, pihak kejaksaan telah memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba. 

"Sabu seberat 5.918,18 gram, terbanyak Kejari Denpasar 3.272,95 gram. Ekstasi 1.277,88 gram, erbanyak di Kejari Badung 857,58 gram. Ganja 13.686,98 gram, terbanyak di Kejari Denpasar 9.149,52 gram. Cocain, koka 479,19 gram. Tembakau gorilla, sintetis 31,92 gram. Psikotropika 1.252,6 gram, pil koplo 22.926 butir dan tea tree 46,98 gram," ungkapnya. 

"Di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan Keuangan Negara atau Hak Sebesar Rp. 5.912.903.427. Kegiatan pendampingan proyek strategis nasional sebanyak 8 kegiatan dengan nilai Rp.2.072.963.379.426," tutup Candra Purnama.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved