Korupsi SPI Unud

Ini Jadwal Sidang Praperadilan Rektor Unud Melawan Kejati Bali

Sebelum menutup sidang, hakim pemeriksa sekaligus Wakil Ketua PN (Waka PN) Denpasar, Agus Akhyudi menetapkan jadwal sidang praperadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang praperadilan Prof Antara dan tim hukumnya selaku Pemohon melawan pihak Kejati Bali sebagai Termohon digelar di PN Denpasar, Senin, 17 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya (Pemohon) melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Termohon) telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 17 April 2023.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak Pemohon. 


Usai pembacaan permohonan, sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa, 18 April 2023 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Paparkan Payung Hukum Pelaksanaan SPI


Sebelum menutup sidang, hakim pemeriksa sekaligus Wakil Ketua PN (Waka PN) Denpasar, Agus Akhyudi menetapkan jadwal sidang praperadilan ini.

"Jawaban dari pihak Termohon, kita gelar, Selasa 18 April 2023," ujarnya. 


Karena terbentur libur cuti bersama dan Hari Raya Lebaran, sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu 26 April 2023 dengan agenda replik oleh Pemohon.

Baca juga: Tim Hukum Harap Penetapan Prof Antara sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Dicabut

Sehari kemudian sidang mengangendakan duplik dari Termohon. 


"Replik dari Pemohon, Rabu 26 April 2023. Termohon Duplik hari Kamis 27 April 2023. Kita lanjut ke pembuktian," papar hakim Agus Akhyudi. 


Dalam pembuktian, Pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti surat.

"Kami akan mengajukan saksi, 4 sampai 6 orang saksi. Kami juga mengajukan bukti surat," ucap Gede Pasek Suardika selaku anggota kuasa hukum, Prof Antara.

Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Hari Ini Prof Antara Jalani Sidang Praperadilan


Di sisi lain, Termohon juga akan mengajukan alat bukti berupa pengajuan saksi dan surat yang dijadwalkan hari Jumat 28 April 2023.


"Baik Pemohon dan Termohon akan mengajukan kesimpulan. Kita tetapkan di tanggal 2 Mei 2023. Untuk putusan hari Rabu 3 Mei 2023," tutup hakim Agus Akhyudi.


Seperti diketahui, Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali.

Baca juga: Prof Antara Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Besok

Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi SPI Unud

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved