Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Tim Hukum Harap Penetapan Prof Antara sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Dicabut

Ada pintu kasus ini dihentikan. Misalnya Pak Kajati Bali kan baru ini, Pak Kajati memperlajari dan ekspos ulang kasus SPI Unud ini.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tim kuasa hukum Prof Antara hadir saat sidang praperadilan di PN Denpasar, Senin 10 April 2023. Namun sidang ditunda lantaran pihak Kejati tidak hadir 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan antara Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya selaku Pemohon melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Pemohon ditunda oleh Hakim tunggal Agus Akhyudi.

Ditundanya sidang lantaran Termohon tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 10 April 2023. Sidang pun akan kembali digelar, Senin, 17 April 2022.

Baca juga: Sempat Mangkir, Rektor Unud Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI


Diketahui, Prof Antara menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.


Ditemui usai sidang Nyoman Sukandia selaku ketua tim hukum Unud berharap pihak Kejati Bali selaku Termohon bisa hadir pada sidang praperadilan pekan depan.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan

"Kami ikuti aturan majelis. Majelis yang mempunyai kewenangan untuk menunda sampai minggu depan. Kami akan hadir dengan harapan mudah-mudahan Termohon tidak ada halangan lagi. Biar lancar," ucapnya. 


Ditanya terkait materi permohonan praperadilan, Gede Pasek Suardika yang juga tim hukum Unud menjelaskan, ada beberapa pokok materi yang diajukan terkait penetapan Prof Antara sebagai tersangka. 

Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri


"Materi pokoknya yang kami ajukan soal status tersangka. Kami berharap status tersangka ini bisa dicabut, dinyatakan batal dengan argumentasi hukum yang sudah kami ajukan dalam permohonan," terangnya. 


Lebih jauh Pasek Suardika menjelaskan, ada pintu dalam penyelesaian perkara ini tanpa proses sidang.

"Ada pintu kasus ini dihentikan. Misalnya Pak Kajati Bali kan baru ini, Pak Kajati memperlajari dan ekspos ulang kasus, kemudian menganggap ini belum begitu relevan. Bisa saja dengan mekanisme pemberhentian perkara (SP3). Jadi tidak perlu ada sidang," katanya. 

Baca juga: Usut Tuntas, BEM Unud Desak Kejati Bali Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mandiri


"Kami belum tahu ketidakhadiran (Termohon) ini penyebabnya apa. Tapi yang pasti (Termohon) sudah dipanggil secara patut dan mudah-mudahan ini bagian dari cara, mungkin bagi saya apakah harus lewat praperadilan atau mungkin bisa lewat mekanisme internal di Kejaksaan," sambung Pasek Suardika.


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka. Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. 

Baca juga: Prof Antara Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Besok


Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di SPI Unud
 


 
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved