Korupsi SPI Unud

Sidang Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Paparkan Payung Hukum Pelaksanaan SPI

Sidang praperadilan atas nama Pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya melawan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang praperadilan Prof Antara dan tim hukumnya selaku Pemohon melawan pihak Kejati Bali sebagai Termohon digelar di PN Denpasar, Senin, 17 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah ditunda pekan lalu, lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Termohon tidak hadir alias mangkir.

Sidang praperadilan atas nama Pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bersama tim kuasa hukumnya melawan Kejati Bali akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 17 April 2023.


Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali.

Baca juga: Kejati Bali Kembali Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan SPI Mandiri Unud

Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.


Sidang perdana praperadilan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon.

Ditemui usai sidang praperadilan, Pasek Suardika mempertanyakan di mana unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Rektor Unud akan Digelar Hari Ini


"Teman-teman kan sudah mendengar sendiri. Jadi problem-nya adalah di mana unsur melawan hukumnya," ucapnya didampingi Nyoman Sukandia, Agus Saputra dkk. 


Dipaparkannya di muka persidangan, dalam permohonan semua payung hukum telah dilakukan oleh Unud dalam pelaksanaan SPI jalur mandiri. 


"Jadi kami hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud. Semua kami lampirkan detail sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada. Nanti kita tinggal tunggu alat bukti yang akan dihadirkan oleh JPU atau Termohon," ujar Pasek Suardika. 

Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Hari Ini Prof Antara Jalani Sidang Praperadilan


Selain itu, dirinya juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh penyidk Kejati Bali.

"Terkait kerugian Negara oleh Termohon, itu hitungannya gimana. Bagaimana mungkin menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai Rp400an miliar. Sementara kurun waktu 2018 sampai 2022, totalnya saja sekitar Rp335 miliar. Bagaimana bisa itu dikorupsi semua," cetus Pasek Suardika. 


Pula mengenai penetapan Prof Antara sebagai tersangka tanggal 8 Maret 2023. Pasek kembali mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Kejati Bali. 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Diperiksa 8,5 Jam Prof Antara Dicecar 86 Pertanyaan


"Tanggal 8 Maret 2023 ke belakang ini apa alat buktinya. Jangan nanti alat bukti yang dihadirkan alat bukti untuk tanggal 8 Maret 2023 ke depan. Karena yang kami permasalahkan adalah status tersangka," terangnya. 


"Karena ini masih praperadilan, jadi masih belum menyentuh substansi. Tapi kami sedang gambarkan begitu lengkapnya payung hukum yang dilakukan oleh Unud," imbuh advokat, politisi sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.


Sementara itu, usai pembacaan permohonan oleh Pemohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan, Selasa, 18 April 2023. Sidang akan mengagendakan pembacaan jawaban dari Termohon. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi SPI Unud

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved