Korupsi SPI Unud
Hasil Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud , Saksi Adi Panca Sebut Kerja Atas Perintah Pimpinan
Adi Panca Saputra Iskandar menyatakan, telah bekerja sesuai perintah pimpinan dan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adi Panca Saputra Iskandar menyatakan, telah bekerja sesuai perintah pimpinan dan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam pengelolaan aplikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri Universitas Udayana (Unud).
Hal itu diungkapkan Adi Panca saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 24 November 2023.
"Apa yang saya kerjakan atas perintah pimpinan dan apa yang saya kerjakan sesuai tupoksi saya,”
“Saya bekerja dibawah tekanan, baik tekanan waktu dan tekanan pekerjaan," ucapnya diakhir memberikan kesaksian.
Baca juga: Tanggulangi Krisis Air Bersih, BPBD Karangasem Distribusikan Air Bersih ke Banjar Bonyoh
Sebelumnya, Adi Panca menerangkan selalu diminta mengerjakan apa yang diperintahkan pimpinan.
"Saat itu ketua panitia (Prof Antara) menyampaikan ke saya, tetap bekerja saja saya yang bertanggungjawab," ungkapnya.
Tekanan kejar tayang atau deadline juga disampaikan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra terkait pengelolaan aplikasi penerimaan maba jalur mandiri.
"Memang sering dalam rapat kami di deadline. Hampir setiap rapat ketua panitia (Prof Antara) selalu menyatakan, kerjakan saja saya bertanggungjawab," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan terdakwa I Ketut Budiartawan. Ia juga membenarkan, bahwa dirinya lah yang mengirimkan master data SPI ke terdakwa Putra Sastra untuk selanjutnya diinput oleh saksi Adi Panca ke dalam sistem aplikasi.
Baca juga: Dinas Pertanian Bangli Anggarkan Pengadaan Benih Padi Sebanyak 5 Ton Pada Tahun 2024
"Memang benar saya mengirim master data. Saya diminta oleh atasan saya, terdakwa Yusnantara,”
“Mengenai redaksional pengumuman penerimaan, kelulusan maba berdasarkan hasil rapat kolegial. Itu dipimpin ketua panitia," terangnya.
"Penegasan saja, setiap rapat hampir sering saya dengar, pimpinan (Prof Antara) bilang ke kami, kerjakan saja. Saya yang bertanggung jawab," imbuh Budiartawan. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.