Tarif Penyebrangan Jawa Bali Naik

BREAKING NEWS: Tarif Penyeberangan ASDP Rute Jawa-Bali Naik Mulai 3 Agustus, Simak Kenaikan Biayanya

Terdapat kenaikan tarif penyeberangan untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk. PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan tersebut...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
ist
Suasana aktivitas penyeberangan kapal di lintas Ketapang-Gilimanuk dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Rabu 28 Desember 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – Terdapat kenaikan tarif penyeberangan untuk rute Jawa-Bali via Ketapang-Gilimanuk.

PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan tersebut seperti dilansir dari TribunJatim.com.

Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry mengungkapkan bahwa kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas antarprovinsi dan Lintas antarnegara.

Kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Terdapat beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif.

Faktor-faktor tersebut adalah:

Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM)

Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK)

Inflasi

Kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Bus Restu Panda di Pasuruan, Ini Kronologinya

Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.

Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tutur Shelvy.

Besaran kenaikan tarif angkutan laut secara nasional hingga 5 persen.

Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang-Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved