Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Direktur PT Peak Solutions Indonesia Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Bali

Direktur PT Peak Solutions Indonesia Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Bali

Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali menetapkan
Direktur PT Peak Solutions Indonesia, Ferdi Yuliander sebagai tersangka atas adanya dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Pasal 364 KUHP.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 24 Mei 2022 lalu.

Kemudian pada 4 Juli 2023 perkara ini dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Setelah itu, pada tanggal 24 Juli 2023, surat ketetapan tentang penetapan tersangka keluar.

Baca juga: KRONOLOGI Tabrakan Beruntun di Tanjakan Samsam II Kerambitan Tabanan Bali

“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 10 saksi. Ada penyitaan terhadap dokumen terkait juga," kata Kombes Jansen pada Kamis 27 Juli 2023.

Selanjutnya, dikatakan Kombes Jansen akan ada pemeriksaan tersangka untuk dilakukan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan.

Kemudian setelahnya dilakukan pemberkasan tahap satu dan juga berkoordinasi dengan JPU Kejati Bali.

Korban dalam kasus ini adalah WNA Uzbekistan bernama Dilshod Alimov.

Baca juga: BREAKING NEWS! Wisman India Meninggal Dunia Terseret Ombak di Diamond Beach Nusa Penida Bali

Kasus ini bermula saat Alimov mengajak Ferdy ke PT Peak Solutions Indonesia di Jalan Sunset Road dan diberikan jabatan direktur.

Dalam perjalanan Ferdi diajak bergabung dan diberi saham 50 persen oleh Komisaris PT Peak Solutions yaitu Alimov.

Seiring waktu, Ferdi diduga memindahkan uang perusahaan ke rekening lain tanpa sepengetahuan Alimov selaku komisaris.

Lalu Ferdi menggiring fakta seolah Alimov yang melakukan kesalahan.

Diduga kerugian akibat tindakan tersangka mencapai miliaran rupiah.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved