Kasus Pembobolan Kartu Kredit
MA Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Residivis, Sempat Terjerat Kasus Pencurian & Narkoba
MA Terduga Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Residivis, Sempat Terjerat Kasus Pencurian dan Narkoba
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - MA, terduga pelaku pembobolan kartu kredit alias carding pasalnya merupakan seorang residivis.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, MA sempat dua kali mendekam di penjara lantaran terjerat dua kasus, yakni pencurian dan narkoba.
“Yang bersangkutan juga seorang residivis tapi dengan kasus yang berbeda. Dia (MA) sudah dua kali masuk penjara,” ungkapnya dalam jumpa pers di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat 28 Juli 2023.
Bahkan kasus pertamanya yakni pencurian, berlangsung di Bali pada tahun 2013 silam.
Kala itu, kasus tersebut ditangani oleh Mapolsek Kuta. Atas kejadian tersebut, MA harus mendekam di penjara selama satu tahun.
“Pertama, kasus pencurian di Bali, ketika dia masih dengan istrinya. Ditangani oleh Polsek Kuta. 2013, setahun hukuman,” terang Wadirreskrimsus Polda Bali.
Sementara itu, pada tahun 2017, MA kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terjerat kasus narkoba.
MA kemudian dijebloskan di Rutan Salemba, Jakarta dan baru saja menghirup udara bebas pada April 2023 lalu.
“Yang terakhir, bersangkutan baru saja keluar kasus narkoba dari Rutan Salemba bulan April kemarin, 2023. 2017 (ditahan) di Jakarta,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Ketika mendekam di Rutan Salemba, Jakarta, MA mulai mengenal situs ilegal Dark Web dari rekannya sesama tahanan.
Berbekal pengetahuan soal Dark Web, MA mulai berselancar dan akhirnya membeli sejumlah data kartu kredit orang lain setelah ia bebas dari Rutan Salemba, Jakarta.
Seolah tak kapok, MA kembali diringkus aparat kepolisian lantaran diduga membobol kartu kredit orang lain.
Tak tanggung-tanggung, jumlah data kartu kredit yang dikuasi MA sebanyak 1.293 data yang dibelinya dari situs ilegal Dark Web.
“1.293 kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs Dark Web,” terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers pada Jumat 28 Juli 2023.
Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP. Ranefli Dian Candra menuturkan, data kartu kredit tersebut digunakan terduga pelaku untuk memesan tiket pesawat dan voucher hotel yang kemudian dijual kembali ke orang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.