Kasus Pembobolan Kartu Kredit
MA Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Residivis, Sempat Terjerat Kasus Pencurian & Narkoba
MA Terduga Pelaku Pembobolan Kartu Kredit Ternyata Residivis, Sempat Terjerat Kasus Pencurian dan Narkoba
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sedangkan uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadi MA.
“Ketika ada pemesanan, dia bayar pakai kartu kredit orang, harga tetap normal dibayarkan ke situs Airbnb atau booking.com.”
“Tapi kepada orang yang memesan ke dia (MA), dia beri diskon 30-50 persen,” ungkap mantan Kapolres Tabanan itu.

Pengungkapan kasus itu bermula dari patroli siber yang digelar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
Pada media sosial Instagram, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan salah satu akun atas nama @ratdiba_ yang mengiklankan pemesanan hotel dan vila dengan kalimat “All Hotel & Villa disc 30-50 persen”.
Lantaran curiga, tim siber melakukan profiling dan diketahui akun tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial RN, kekasih MA.
Ditreskrimsus Polda Bali melanjutkan penelusuran dan diketahui RN tengah berada di Mall Bali Galeria pada 12 Juli 2023 lalu.
Keterangan RN kepada penyidik, dia diminta tolong oleh kekasihnya MA untuk membantu mengiklankan penjualan tiket pesawat, dan voucher hotel tersebut.
“Selasa 12 Juli (2023) berinisial RN sedang berada di Mall Bali Galeria. Saat ditemukan di lokasi, RN mengakui pembuatan akun di media sosial adalah atas permintaan rekan prianya MA,” ungkap Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Mantan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan, kala itu MA juga berada di lokasi yang sama dengan RN.
Sehingga, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian meginterogasi terduga pelaku MA serta menggeledah barang bawaannya.
Hasilnya, polisi menemukan laptop merek Apple yang didalamnya berisi 1.293 data kartu kredit milik orang lain.
“Dilakukan pendalaman, ditemukan laptop merek Apple. Ditemukan ada 1.293 data kartu kredit milik orang lain. Baik yang diterbitkan oleh bank luar negeri maupun luar negeri,” terang Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Dari tangan terduga pelaku, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni Apple Macbook Pro Warna Space Grey, satu buah Iphone 11 warna ungu, satu buah Iphone 14 Pro warna hitam, dua akun Dark Web, Mobil Mini Cooper warna biru metalik, BCA Mobile atas nama NS, Aplikasi Blu by BCA atas nama terduga pelaku.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.