Sponsored Content
Rakerda DPD HNSI Provinsi Bali Bahas 4 Keluhan Nelayan
Rakerda DPD HNSI Provinsi Bali Bahas 4 Keluhan Nelayan, Manu Mudita : Mulai dari Akses ke Laut hingga Roi Pantai
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Bali (HNSI Bali) menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) pada Minggu 30 Juli 2023.
Rapat kerja yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali itu dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, hingga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali Putu Sumardiana.
Sementara itu, ratusan nelayan dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali yang tergabung dalam HNSI Bali turut hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu.
Ketua DPD HNSI Bali I Nengah Manu Mudita mengatakan, dalam rapat kerja daerah ini, pihaknya akan mebahas 4 hal yang menjadi keluhan nelayan.
Empat keluhan tersebut adalah terkait akses nelayan ke laut, lokasi memangkalkan jukung dan kepastian hukumnya, hingga roi pantai.
“Pertama, terkait akses mereka ke laut. Kedua, tempat-tempat mereka untuk memangkalkan jukung. Ketiga, tanah-tanah yang ditempati mereka. Keempat, adalah tentang roi,” ungkap Manu Mudita.
Terkait akses nelayan ke laut, kata Manu Mudita, menjadi keluhan lantaran adanya bangunan di seputar pantai yang mempersulit nelayan.
Soal lokasi pemangkalan jukung dan sebagainya, sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, hanya mengatur lokasi pemangkalan jukung di laut, bukan di darat.
“Di Perda sudah jelas, ada 179 titik pemangkalan. Sudah pasti. Cuma itu di laut. Sekarang, daratnya bagaimana, berapa batasnya,” ungkap Manu Mudita.
Baca juga: Kasus Perceraian Selalu Mendominasi di Buleleng
Bagi Manu Mudita, perlu dilakukan sosialisasi yang masif. Bukan hanya kepada nelayan, namun juga kepada pihak lain di seputar pesisir.
Pasalnya, ada sejumlah pihak yang memandang sebelah mata para nelayan lantaran dinilai tak memiliki landasan hukum.
“Bukan hanya kepada Bendega (nelayan), tapi pihak lain yang berada di pesisir itu. Karena ada pihak pihak lain yang seolah-olah bendega tidak punya landasan hukum,” tambahnya.
Selain itu, Manu Mudita juga mendorong pemerintah agar nelayan dapat diberi peran lebih.
Seperti misalnya mengelola kawasan di seputar pantai. Mulai dari parkir, pertokoan, hingga sumber pendapatan lain.
Hal itu dilakukan, kata Mudita, guna menjaga kesejahteraan nelayan ketika terjadi paceklik.