Berita Buleleng

Kasus Perceraian Selalu Mendominasi di Buleleng

Angka perceraian di Buleleng tergolong cukup tinggi. Setiap tahun ada ratusan masyarakat yang mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Singaraj

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juli Artawan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Angka perceraian di Buleleng tergolong cukup tinggi. Setiap tahun ada ratusan masyarakat yang mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Gugatannya sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan yang usia pernikahannya masih tergolong muda.  

Juru Bicara  PN Singaraja I Gusti Made Juli Artawan dikonfirmasi Minggu (30/7) mengatakan, perkara perceraian di Buleleng cukup tinggi bahkan menjadi ranking teratas untuk kategori perdata.

Terlihat sejak Januari hingga Juli 2023pihaknya telah menerima 457 perkara perdata. Jumlah tersebut didominasi dari perkara perceraian dengan jumlah mencapai 400 perkara.

Sementara pada 2022 jumlah perceraian mencapai 600 perkara. 

Gugatan perceraian kata Artawan sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan dengan rentangan usia 20 hingga 30 tahun.

Faktor utamanya lantaran cekcok akibat tidak dinafkahi, selingkuh, hingga akibat tidak memiliki keturunan.

Unik sebagian besar gugatan diajukan oleh masyarakat yang usia pernikahannya baru memasuki satu hingga lima tahun. 

"Penyebab perceraian didominasi dengan alasan klasik lantaran suaminya tidak bekerja sehingga istri ditelantarkan. Ada juga karena tidak memiliki keturunan, sehingga mereka sering ribut. Serta hubungan jarak jauh, suaminya jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, pulang-pulang mengajukan cerai," terang Artawan. 

Artawan menyebut, usia pernikahan satu hingga lima tahun memang cukup riskan dan sering terjadi konflik.

Hal ini terjadi lantaran kedua belah pihak (suami dan istri) masih dalam tahap penyesuaian.

Baca juga: Suporter dan Manajemen Bali United Gelar Pertemuan, Bahas Isu Tiket Hingga Teco Out

Setiap menerima perkara perceraian, hakim kata Artawan selalu mengupayakan untuk melakukan mediasi, agar kedua belah pihak dapat mempertahankan pernikahannya.

Mediasi berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang.

Apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka gugatan perceraian dapat dibatalkan. 

"Usia pernikahan satu sampai lima tahun itu memang masa menyesuaikan dua hati yang berbeda, pasti sering terjadi konflik. Selama proses mediasi kami sering memberikan nasihat konflik jangan dijadikan alasan untuk pisah, namun jadikan pondasi untuk mempertahankan hubungan. Namun kedua belah pihak tetap ingin bercerai, kami tidak bisa memaksa," jelasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved