Berita Bangli

Ini Daftar Harga Sewa Ruko Pasar Kayuambua Bangli, Mulai Dari Rp 17 Juta Sampai Rp 24 Juta

Dikatakan Gunawan, dari total 27 ruko yang tersedia, hanya 25 pendaftar yang telah melanjutkan dengan proses pembayaran.

Penulis: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Muhammad Fredey Mercury/Tribun Bali
Ruko di Pasar Kayuambua - Gunawan menyebut, total jumlah ruko di Pasar Kayuambua sebanyak 27 unit yang terbagi dalam enam blok. Dalam Keputusan Bupati Bangli per tanggal 14 Juli 2023 itu, harga sewa dibedakan dari lokasi (blok) hingga luasan bangunan ruko. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Proses revitalisasi di Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut berakhir pada akhir tahun 2022. Sejumlah ruko pun kini telah ditempati, bersamaan dengan terbitnya regulasi harga sewa ruko.

Diketahui, harga sewa ruko diatur dalam Keputusan Bupati Bangli Nomor 032/583/2023. Regulasi ini mengatur tentang penetapan besaran sewa barang, milik daerah berupa sebagian tanah dan banguan (ruko) di Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan, penentuan harga sewa ruko, bukan dari pihak Pemkab Bangli.

Melainkan berdasarkan hasil penghitungan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan, penentuan harga sewa ruko, bukan dari pihak Pemkab Bangli.

Melainkan berdasarkan hasil penghitungan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, I Wayan Gunawan mengatakan, penentuan harga sewa ruko, bukan dari pihak Pemkab Bangli. Melainkan berdasarkan hasil penghitungan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Gunawan menyebut, total jumlah ruko di Pasar Kayuambua sebanyak 27 unit yang terbagi dalam enam blok. Dalam Keputusan Bupati Bangli per tanggal 14 Juli 2023 itu, harga sewa dibedakan dari lokasi (blok) hingga luasan bangunan ruko.

"Semisal Ruko di Blok I harga sewanya Rp 17.654.000 per tahun, untuk Blok II Rp 20.754.000 per tahun, sedangkan untuk Blok VI Rp 24.039.000 per tahun," sebutnya.

Dikatakan Gunawan, dari total 27 ruko yang tersedia, hanya 25 pendaftar yang telah melanjutkan dengan proses pembayaran.

Sedangkan dua pendaftar mengundurkan diri. Kendati demikian, saat ini diakui sudah ada penggantinya.

"Untuk proses pendaftaran sementara dilakukan selama satu tahun dulu. Ruko yang telah disewa tidak boleh dipindahtangankan, terkecuali yang bersangkutan masih keluarga. Ini dibuktikan jika orang yang menerima ruko itu masih satu KK," tegasnya.

Kadis asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku itu tidak memungkiri adanya potensi perubahan harga sewa. Namun perubahan tersebut perlu evaluasi dan berdasarkan penilaian KPKNL.

Ia menambahkan, penerapan sistem sewa ruko ini nantinya juga akan diterapkan di 26 ruko yang ada di pasar Singamandawa, Kintamani.

Diakui hasil penghitungan KPKNL sudah ada, tinggal proses dijadikan Surat Keputusan Bupati. "Harapannya akhir bulan ini sudah terbit SKnya. Sistem sewa ini nantinya juga akan berlaku di Pasar Kidul Bangli," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved