Sponsored Content

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tindak 6 WNA Sepanjang Juli 2023, Pelanggaran Beragam

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah Bali.

|
Penulis: Content Writer | Editor: Mei Yuniken
Istimewa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARKantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama Juli 2023 mencatatkan sebanyak 6 (enam) Warga Negara Asing (WNA) dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan bahwa WNA asal Rusia masih mendominasi sebanyak 3 (tiga) orang, diikuti Ukraina, Inggris, dan Italia.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA ini beragam, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak mematuhi peraturan perundangan-undangan.

Atas pelanggaran tersebut, sebanyak 5 (lima) orang telah dideportasi dan seorang ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi.”, ungkap Tedy Riyandi.

Ditambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga rutin menggelar operasi pengawasan keimigrasian baik itu secara mandiri maupun secara gabungan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Baca juga: Koster Janji Pengelolaan Transparan, Soal Pungutan Wisman ke Bali Akan Kerja Sama dengan Imigrasi

Yang terbaru, pada 10 Juli lalu digelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Gianyar bersama 23 (dua puluh tiga) instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Gianyar, yang menyasar lokasi di wilayah Ubud.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dan terukur namun tetap humanis terhadap para WNA yang tinggal di wilayah Bali.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.”, pungkas Tedy Riyandi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved