Berita Bali
Koster Janji Pengelolaan Transparan, Soal Pungutan Wisman ke Bali Akan Kerja Sama dengan Imigrasi
Pembayaran pungutan masuk ke Bali bagi wisatawan asing tersebut akan dilakukan secara elektronik atau e-payment
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Bali terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok saat ini.
Salah satu Raperda yang menjadi pembahasan yakni soal pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Hal tersebut disampaikan Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-31 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Kantor DPRD Bali, Kamis 20 Juli 2023.
Koster mengatakan, besaran nominal pungutan bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali 10 dolar AS atau setara Rp 150 ribu.
Baca juga: Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis
Pembayaran pungutan masuk ke Bali bagi wisatawan asing tersebut akan dilakukan secara elektronik atau e-payment saat wisatawan asing alias turis akan memasuki pintu kedatangan Bali.
Pembayaran tersebut dilakukan hanya sekali selama berwisata di Bali, baik bagi turis yang datang melalui darat, laut, maupun udara.
Lantaran pungutan bagi turis asing berkaitan dengan Undang-Undang, Pemerintah Provinsi Bali akan menggandeng Ditjen Imigrasi dalam pelaksanaannya.
Nantinya, hasil pungutan dikelola secara transparan.
Sehingga, wisatawan asing dan masyarakat dapat memperoleh informasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan pungutan tersebut.
Disinggung soal pungutan bagi turis asing yang masih anak-anak, Koster menjelaskan hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Lebih lanjut, dalam jawabannya kepada fraksi-fraksi di DPRD Bali tersebut, Koster membeberkan adanya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait insentif.
Hal tersebut dilakukan jika pemerintah pusat memberlakukan tax tourism kepada setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia.
Namun, regulasi soal tax tourism, kata Koster, belum dipikirkan oleh pemerintah pusat meski sejumlah negara telah memberlakukannya.
Sehingga, insentif kepada pemerintah pusat terkait pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali diprediksi tidak terjadi.
“Sejauh ini yang saya ikuti, pemerintah pusat tidak pernah memikirkan regulasi untuk tax tourism, meskipun sejumlah negara sudah memberlakukan ini. Saya sempat berbicara dengan Menteri Keuangan. Karena regulasi pusat tidak ada, maka kita mengeluarkan regulasi lokal. Astungkara kita dapat payung hukum dari UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.