Berita Badung

Giri Prasta Enggan Komentari Terkait Rencana Pungutan Wisatawan ke Bali, Sebut Hal Ini

Koster membuat tiga Raperda ini dikatakannya karena perintah dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

ist
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta - Giri Prasta Enggan Komentari Terkait Rencana Pungutan Wisatawan ke Bali, Sebut Hal Ini 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung yang paling besar pengaruhnya pada dunia pariwisata di Bali tidak memberikan komentar banyak terkait rencana pungutan yang dikenakan wisatawan oleh Provinsi Bali.

Bahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tidak mau memberi komentar banyak terkait masalah itu.

Saat ditemui di Gedung DPRD Badung beberapa hari kemarin Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu mengaku belum tahu pasti bagaimana regulasi yang di buat Provinsi Bali.

Bahkan jika ada hal tersebut pihaknya akan melakukan rapat di Kabupaten Badung.

Baca juga: Restribusi DTW Sudah Capai Rp 56 Miliar! Catatan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung

"Kita juga punya promosi pariwisata, termasuk komunikasi dengan pelaku pariwisata termasuk dengan pengusaha dan stakeholder yang lain. Sehingga kita harus rapat dulu," katanya.

Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak, mengingat regulasi yang dibuat provinsi belum diketahui.

"Untuk ini nanti saja, karena kita perlu lakukan pembahasan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali terbit, Pemprov Bali akan membuat peraturan daerah.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengajukan tiga Raperda tersebut yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Selain itu juga ada Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Koster langsung membuat tiga Raperda ini dikatakannya karena perintah dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Hal ini dilakukan supaya tidak menunggu lama terlebih masa jabatannya juga tinggal sebentar.

"Perintahnya (UU Nomor 15 Tahun 2023) langsung harus membuat peraturan daerah," jelasnya kemarin usai rapat paripurna DPRD ke-26, Rabu 12 Juli 2023 lalu. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved