Berita Badung
Giri Prasta Enggan Komentari Terkait Rencana Pungutan Wisatawan ke Bali, Sebut Hal Ini
Koster membuat tiga Raperda ini dikatakannya karena perintah dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung yang paling besar pengaruhnya pada dunia pariwisata di Bali tidak memberikan komentar banyak terkait rencana pungutan yang dikenakan wisatawan oleh Provinsi Bali.
Bahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tidak mau memberi komentar banyak terkait masalah itu.
Saat ditemui di Gedung DPRD Badung beberapa hari kemarin Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu mengaku belum tahu pasti bagaimana regulasi yang di buat Provinsi Bali.
Bahkan jika ada hal tersebut pihaknya akan melakukan rapat di Kabupaten Badung.
Baca juga: Restribusi DTW Sudah Capai Rp 56 Miliar! Catatan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung
"Kita juga punya promosi pariwisata, termasuk komunikasi dengan pelaku pariwisata termasuk dengan pengusaha dan stakeholder yang lain. Sehingga kita harus rapat dulu," katanya.
Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak, mengingat regulasi yang dibuat provinsi belum diketahui.
"Untuk ini nanti saja, karena kita perlu lakukan pembahasan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali terbit, Pemprov Bali akan membuat peraturan daerah.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengajukan tiga Raperda tersebut yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Selain itu juga ada Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Koster langsung membuat tiga Raperda ini dikatakannya karena perintah dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Hal ini dilakukan supaya tidak menunggu lama terlebih masa jabatannya juga tinggal sebentar.
"Perintahnya (UU Nomor 15 Tahun 2023) langsung harus membuat peraturan daerah," jelasnya kemarin usai rapat paripurna DPRD ke-26, Rabu 12 Juli 2023 lalu. (*)
Kumpulan Artikel Badung
berita Badung hari ini
Berita Bali hari ini
Giri Prasta
pariwisata bali
Ekonomi Bali
Badung
Bali
Tribun Bali
DPRD
Wayan Koster
Restribusi DTW Sudah Capai Rp 56 Miliar! Catatan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung |
![]() |
---|
Hingga Mei 2023, Dinas Pariwisata Badung Sebut Restribusi DTW Sudah Mencapai Rp56 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Minahasa Belajar Pariwisata pada Pemkab Gianyar |
![]() |
---|
Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata Badung Masuk Top Inovasi Pelayanan Publik 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.