Berita Karangasem
Konflik Adat Dua Tahun Terakhir Capai 18 Kasus
Dalam dua tahun terakhir, dari 2022 sampai 2023, kasus adat menjadi konflik terbanyak di Kab. Karangasem.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN -BALI.COM - Dalam dua tahun terakhir, dari 2022 sampai 2023, kasus adat menjadi konflik terbanyak di Kab. Karangasem.
Tercatat sekitar 18 kasus konflik adat yang ada di Karangasem. Tersebar di semua Kecamatan.
Diantaranya Kecamatan Karangasem, Abang, Bebandem, serta Kecamatan Sidemen.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa serta Politik (Kesbangpol) Kab. Karangasem, Wayan Sutapa, mengatakan, kasus adat mendominasi konflik di Kab. Karangasem.
Masalahnya bervariasi. Mulai dari permasalah tapal batas, pengadegan prajuru, hingga kasus lainnya. Seperti di Karangasem yang terjadi hingga kini.
"Dari 18 kasus kasus konflik adat, ada beberapa yang sudah ditangani & mendapat solusi. Seperti kasus adat di Kec. Bebandem. Selain itu ada juga beberapa yang masih berlangsung hingga kini. Seperti Kecamatan Karangasem. Untuk permasalahan di Desa Dinas belum ada,"kata Wayan Sutapa, mantan Kepala Dishub.
Untuk Kecamatan Karangasem, kata Sutapa, ada 5 desa adat yang terlibat polemik. Sedangkan Kecamatan Bebandem sebanyak 2 desa adat berpolemik.
Kecamatan Sidemen sebanyak 2 desa adat. Kecamatan Abang, terlibat konflik desa adat 2. Sedangkan sisanya tersebar di Kecamatan Manggis, dan Kecamatan yang lainnya.
Untuk penyelesaiannya menjadi kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem yang memfasilitasi semua desa adat.
Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem hanya sebatas memfasilitasi & mediasi supaya ada solusi terbaik dari kelompok berkonflik.
"Tak sampai ada korban jiwa akibat konflik,"akui I Wayan Sutapa.
Mantan Staff Ahli mengaku, konflik desa adat sangat sensitif. Pihaknya berharap agar desa adat yang terlibat bisa menuntaskannya dengan Kepala dingin, tanpa memakai emosi.
Musyawarah harus tetap di kedepankan sehingga tak berkepanjangan. Masyarakat sekitar tak jadi korban atas konflik berkepanjangan ini
"Sebenarnya banyak kasus adat di Karangasem. Ada juga beberapa kasus yang tak mencuat ke permukaan. Untuk penyelesaiannya butuh waktu lama. Tidak instan. Kita himbau agar desa yang berpolemik menuntaskan masalah dengan musyawarah, tak pakai otot,"himbaunya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.