Breaking News

Remaja 16 Tahun Nikahi Teman Ibunya

Awal Mula Pertemuan Kevin dan Mariana Pasangan Beda Usia 25 Tahun: Dulu Dia Panggil Saya Bibi

Mariana mengungkapakan, karena banyaknya cibiran dari tetangga terkait perbedaan usia ini, Kevin bahkan sempat ragu untuk melanjutkan pernikahan.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Tribun Aceh
Pernikahan antara seorang remaja Kevin (16 ) dan wanita bernama Mariana (41) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tengah menjadi perhatian publik. 

"Saya bilang, kalau anakmu mau dengan aku boleh. Awal mulanya begitu," kata Mariana kepada Lisa waktu itu.

"Aku dengan anakmu mau tidak? Kalau mau, saya juga mau sekali," kata Mariana menceritakan obrolannya dengan Lisa.

Setelah perbincangan itu, Lisa kemudian bertanya ke anaknya apakah mau dengan Mariana.

Awal mula mendapat pertanyaan itu, Kevin kaget dan terkejut

"Dia baru bangun tidur udah langsung ditanya ibunya begitu. Kaget dia," cerita Mariana.

Kevin tak langsung mengiyakan. Dirinya masih bingung untuk menjawab apa.

Namun beberapa waktu berlalu, Kevin mengatakan mau meski malu-malu.

"Dia sempat tutup muka saat bertemu saya. Masih malu-malu," kata Mariana.

Sempat Ragu Karena Cibiran

Meski sudah jadian dan berencana melanjutkan ke jenjang pernikahan, hubungan Kevin dan Mariana tak mulus.

Kevin sempat goyang karena banyaknya selentingan-selentingan terkait hubungannya dengan Mariana.

Waktu awal-awal mereka pacaran, satu kampung heboh.

Ada yang mengatakan jangan nikah dengan Mariana karena sudah tua.

Ada juga yang bilang nanti Kevin akan menyesal dan sebagainya.

Kevin pun, kata Mariana, sempat berubah pikiran hingga maju mundur untuk menjadi suami Mariana.

Tapi akhirnya Kevin meneguhkan hatinya untuk menikahi Mariana.

Pernikahan Remaja di Bawah Umur Menurut Hukum

Artikel ini bukan bertujuan memberi jalan bagi anak di bawah umur untuk melangsungkan pernikahan dini.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Dengan demikian, Kevin yang masih berusia 16 tahun telah melanggar ketentuan UU Perkawinan.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Namun bagi anak di bawah umur dapat melakukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.

Permohonan dispensasi dapat diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Remaja 16 Tahun Nikahi Wanita 41 Tahun di Kalbar, Kevin Ternyata Baru 2 Minggu Sunat,

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved