Berita Bangli

Bacaleg Bangli Mulai Perkenalkan Diri Lewat Ucapan Hari Raya

Momentum hari raya Galungan dan Kuningan nampaknya menjadi saat yang tepat bagi bakal calon legislatif (bacaleg), untuk memperkenalkan diri.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Sejumlah baliho ucapan hari raya Galungan dan Kuningan dari bacaleg di pertigaan Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kamis (3/8/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Momentum hari raya Galungan dan Kuningan nampaknya menjadi saat yang tepat bagi bakal calon legislatif (bacaleg), untuk memperkenalkan diri.

Cara perkenalannya menggunakan media baliho, yang dibalut dengan ucapan selamat hari raya. 


Berdasarkan pantauan, beberapa baliho ucapan hari raya dari para bacaleg nampak terpampang di sejumlah titik strategis.

Baca juga: Tak Ada Gugatan, Tiga Incumbent Tumbang, Pelantikan Perbekel Terpilih Tabanan 25 September 2023

Misalnya di pertigaan traffic light Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli simpang tiga Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan tempat strategis lainnya.


Baliho ucapan lebih didominasi bacaleg wajah-wajah baru yang akan bertarung pada Pileg 2024. Baik itu di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten. 

Baca juga: Aktivitas Pedagang Musiman di Pasar Kidul Bangli Bali Meningkat Jelang Hari Raya Galungan


Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli, Dewa Nyoman Adnyana Putra saat dikonfirmasi tidak menampik ihwal banyaknya baliho ucapan hari raya. Ada yang dari STT maupun Bacaleg. 


Menurut Dewa Adnyana, ucapan selamat hari raya sah-sah saja. Selama media tersebut dipasang di zona yang telah ditentukan.

Baca juga: DLH Bangli Prediksi Sampah Meningkat 6 Persen Saat Perayaan Galungan

"Untuk tempat pemasangan (spanduk dan baliho) memang sudah ditentukan zonanya. Yang dilarang itu memasang baliho/spanduk diikatkan di pohon perindang, tiang telepon dan PLN," jelasnya Kamis (3/8/2023).


Lanjut Dewa Adnyana, pihaknya rutin melakukan patroli memantau spanduk-spanduk maupun baliho yang bertebaran. Apabila ditemukan pelanggaran, maka media tersebut akan dieksekusi. 

Baca juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Narkoba Kelas IIA Bangli Ikuti Program Kejar Paket C


"Sebelumnya kita sudah sempat turunkan baliho ucapan hari raya Nyepi milik bacaleg yang terpasang di pohon perindang. Sebelum kami eksekusi, kami selalu beritahu pemiliknya alasan kenapa spanduk/baliho mereka kami copot," tegasnya.


Sementara Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna dihubungi terpisah mengungkapkan, jika tidak ada larangan pemasangan baliho ucapan hari raya dari bacaleg.

Baca juga: Harga Babi Merangkak Naik Jelang Galungan di Bangli

Menurutnya baliho ucapan yang terpasang saat ini adalah media untuk sosialisasi.

"Masih bacaleg boleh pasang baliho. Jika sudah penetapan daftar calon tetap (DCT) baru ada ketentuannya," ucapnya. 


Untuk diketahui, sesuai tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten, jadwal penetapan DCT yakni pada tanggal 3 November. Sedangkan masa kampanye, imbuh Nengah Purna, dilakukan 25 hari penetapan DCT. (*)

 

 

Berita lainnya di Baliho Bacaleg

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved