Pemilu 2024

Baliho Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ketua KPU Bali ‘Semprot’ Peserta Pemilu

KPU Bali geram dengan ulah sejumlah bacaleg yang memasang baliho sebelum memasuki masa kampanye

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Bali. Ingatkan peserta Pemilu ikuti aturan kampanye - Baliho Bertebaran Sebelum Masa Kampanye, Ketua KPU Bali ‘Semprot’ Peserta Pemilu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali), I Dewa Agung Gede Lidartawan nampaknya geram dengan ulah sejumlah bacaleg yang memasang baliho sebelum memasuki masa kampanye.

Kekesalannya itu diluapkan kepada perwakilan partai politik dan perwakilan bacalon DPD RI usai menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan pada Sabtu 5 Agustus 2023.

“Di Bali ini banyak sekali yang melanggar,” ungkapnya di Ruang Rapat Lantai II, Kantor KPU Bali.

Selain memantau sendiri kondisi baliho yang terpasang di lapangan, Agung Lidartawan juga mengaku kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait hal itu.

Baca juga: Bacaleg DPRD Denpasar Masih Ada Berstatus Tidak Memenuhi Syarat

Sehingga, ia meneruskan aduan masyarakat kepada para peserta Pemilu yang hadir dalam kesempatan tersebut.

“Kasian masyarakat nanya-nanya kita semua. Saya banyak mendengar masyarakat itu ngadunya ke saya. Mumpung ketemu bapak/ibu, aduan itu saya adukan juga ke bapak/ibu,” ujarnya.

Peraturan soal kampanye, kata Agung Lidartawan, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 17 Juli 2023 lalu.

Pada pokoknya, Agung Lidartawan mengatakan sosialisasi masa sebelum kampanye hanya boleh dilakukan kepada pihak internal partai politik.

“Sosialiasi dan kampanye saya mohon. PKPU 15 tahun 2023 jelas-jelas sudah mengatur. Yang boleh dilakukan sosialisasi itu adalah internal. Di internal ini. Saya ingatkan. Boleh sosialisasi,” tegasnya.

Selain itu, bacaleg dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode.

Metode ini, kata Agung Lidartawan, menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada publik seperti misalnya dengan flyer, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mencitrakan diri, dan pemasangan APK di tempat umum atau media sosial.

Kendati adanya pelarangan pemasangan APK sebelum masa kampanye, Agung Lidartawan menuturkan partai politik dapat memasang bendera.

“Yang boleh dipasang itu hanya bendera. Kalau bendera, berarti isi lambang partai sama nomor urut partai,” terangnya.

Pun kepada bacalon DPD RI 2024, membubuhkan logo layaknya tanda coblos, dinilainya sebagai bentuk kampanye.

Namun, jika ucapan selamat hari raya, pihaknya masih dapat memakluminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved