Berita Bali
Dibayar Rp 33 Juta Promosikan Judi Online, Selebgram Ini Diadili di PN Denpasar!
Natasha (21) harus mempertangungjawabkan perbuatannya di meja persidangan PN Denpasar, Selasa, 8 Agustus 2023. Selebgram yang mempunyai sekitar 400 rb
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Natasha (21) harus mempertangungjawabkan perbuatannya di meja persidangan PN Denpasar, Selasa, 8 Agustus 2023. Selebgram yang mempunyai sekitar 400 ribu pengikut ini, menjadi terdakwa terkait postingannya mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Natasha dikenakan dakwaan tunggal. Di mana perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya, Yanuar Nahak dan kawan-kawan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Dengan tidak diajukan eksepsi, majelis hakim pun melanjutkan sidang pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan satu orang saksi untuk diperiksa keterangannya di persidangan.
Pula, dalam surat dakwaan diungkap awal mula terlibatnya terdakwa mempromosikan judi online. Awalnya sekitar bulan Mei 2023, terdakwa dihubungi oleh Lisa. Oleh Lisa, terdakwa diminta memposting instagram story yang isinya foto terdakwa berisi tautan link website judi online bernama 4dsetan, dengan imbalan uang.
Baca juga: Istri Ketua Fraksi Partai NasDem Denpasar Meninggal Dunia, Palebon di Puri Peguyangan, Ini Beritanya
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Kena Hukuman Mati! Ini Alasan Mahkamah Agung Jadikan Hukuman Seumur Hidup!
Terdakwa pun setuju, dan pada hari Minggu, 14 Mei 2023 terdakwa menerima imbalan komisi yang dijanjikan sebesar Rp 33 juta. Dua hari kemudian, melalui akun instagram pribadinya, terdakwa memposting foto diri dan menautkan link website situs judi online 4dsetan di story. Terdakwa memposting foto yang bermuatan perjudian atau menautkan postingan foto pribadi dengan situs judi online tersebut di story akun Instagramnya sebanyak 4 kali.
Dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, di halaman utama situs 4dsetan terdapat carousel banner yang memuat poster iklan permainan dengan tawaran kemenangan dan hadiah sejumlah uang dalam rupiah dan dolar Amerika. Di bawah carousel banner terdapat daftar permainan yang dapat dimainkan dan syarat untuk bisa memainkannya adalah harus mendaftarkan akun dan melakukan top up saldo.
Pada bagian bawah halaman utama terdapat klaim situs dengan menyatakan bahwa situs 4dsetan adalah situs taruhan terbesar di Indonesia, serta menyatakan 4dsetan adalah salah satu bandar judi bola online, casino, online dan poker online.
Sementara itu, akun media sosial instagram milik terdakwa adalah akun yang bersifat publik, sehingga postingan instagram story pada akun tersebut bisa dilihat oleh siapapun yang mengunjungi profile akun Instagram milik terdakwa. Juga, siapapun yang mengunjungi profile akun Instagram milik terdakwa dapat mengakses informasi elektronik yang dimuat.
Bahwa kegiatan memposting atau mendistribusikan informasi elektronik dengan menyertakan link yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh akun instagram yang bersifat public atau umum milik terdakwa adalah tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/swbghsferthbnetfdhn.jpg)