Sponsored Content

Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Perubahan KUA-PPAS APBD 2023

Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Perubahan KUA-PPAS APBD 2023, Pendapatan Daerah Dirancang Rp 7,4 Triliun

Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Wabup Ketut Suiasa saat Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Seiring perkembangan ekonomi pada sektor pariwisata yang mulai menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi terbesar bagi PAD Badung, Pemkab Badung pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 merancang pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun lebih.

Jumlah ini meningkat Rp 1,3 Triliun lebih atau 22,13 persen dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih.

Demikian Penjelasan Bupati Badung yang disampaikan Wabup. I Ketut Suiasa pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8). 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung

Wabup. Suiasa menjelaskan, pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang Rp 6,5 Triliun lebih dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan tetap dirancang 872,8 M lebih.

Sementara belanja daerah dirancang Rp 8,4 Triliun lebih.

Mengalami peningkatan sebesar Rp 2,4 Triliun lebih atau 39,70

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved