Sponsored Content
Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Perubahan KUA-PPAS APBD 2023
Penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Perubahan KUA-PPAS APBD 2023, Pendapatan Daerah Dirancang Rp 7,4 Triliun
TRIBUN-BALI.COM - Seiring perkembangan ekonomi pada sektor pariwisata yang mulai menunjukkan tren positif dan memberikan kontribusi terbesar bagi PAD Badung, Pemkab Badung pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023 merancang pendapatan daerah sebesar Rp 7,4 Triliun lebih.
Jumlah ini meningkat Rp 1,3 Triliun lebih atau 22,13 persen dari APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih.
Demikian Penjelasan Bupati Badung yang disampaikan Wabup. I Ketut Suiasa pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Sidang Uttama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (9/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Badung.
Wabup. Suiasa menjelaskan, pendapatan daerah terdiri dari, PAD dirancang Rp 6,5 Triliun lebih dan pendapatan transfer tidak mengalami perubahan tetap dirancang 872,8 M lebih.
Sementara belanja daerah dirancang Rp 8,4 Triliun lebih.
Mengalami peningkatan sebesar Rp 2,4 Triliun lebih atau 39,70