Berita Bali
Masa Jabatan Gubernur Habis 5 September, Koster Akan Selesaikan Dua Ground Breaking
Masa Jabatan Gubernur Habis 5 September, Koster Akan Selesaikan Dua Ground Breaking
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jelang masa jabatan yang akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang, Gubernur Bali Wayan Koster akan menyelesaikan dua Ground Breaking.
Hal tersebut disampaikannya pada, Senin, 14 Agustus 2023 usai hadiri Rapat Paripurna ke-34 DPRD Provinsi Bali dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
“Tanggal 29 ground breaking shortcut lanjutannya di Singaraja-Mengwi titik 7DE tikungannya tajam. Kemudian ground breaking Embung Unda,” jelas, Koster.
Sementara progres rencana pembangunan Tol Mengwi-Gilimanuk hingga saat ini dikatakan Koster masih pada tahap proses pergantian tender ulang.
“Sedang akan proses tender ulang pergantian Konsorsium Perusahaan Kontraktor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Masa Jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Maka dari itu, untuk PJ Gubernur Bali nantinya Koster mengatakan agar menjalankan apa yang sudah digariskan.
Terlebih nantinya pada Tahun 2024 pada APBD akan di proses Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam waktu dekat.
Sehingga Koster berharap apa yang diagendakan di Tahun 2024 itu saja yang harus dilaksanakan oleh PJ Gubernur Bali.
Baca juga: BEM Unud Pertanyakan Komitmen Kapolda Bali Berantas Preman, Singgung Penyegelan Kantor LABHI
“Tentu saja menjalankan apa yang sudah digariskan katanya 2024 kan terutama APBD akan di proses KUA PPAS dalam waktu dekat ini, jadi apa yang diagendakan 2024 itu saja dilaksanakan,” jelas, Koster. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gubernur-Bali-Wayan-Koster-usai-hadiri-Rapat-Paripurna-ke-34-DPRD-Provinsi-Bali.jpg)