Sponsored Content

Bupati Badung Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup Ketut Suiasa menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Kabupaten Badung saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa 15 Agustus 2023. 

Bupati Badung Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, pada Selasa 15 Agustus 2023.

Dijelaskan Bupati Giri Prasta, bahwa proses penyusunan rancangan perubahan APBD maupun rancangan penjabaran  perubahan APBD tahun 2023, sudah berada dalam tahap pemulihan ekonomi yang semakin membaik dan diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menjaga perekonomian.

Baca juga: Susun Peta Jabatan Siapkan ASN Potensial, BKPSDM Badung Gelar Rakor Kepegawaian

Baca juga: Bupati Giri Prasta Resmikan Command Center Soekertijo Kodam IX/Udayana pada 24 Juli 2023

Sedangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan, dikatakan bahwa  dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam beserta isinya, serta untuk mewujudkan kehidupan masyarakat sejahtera dan bahagia lahir batin sesuai dengan prinsip yang mengadopsi filosofis kehidupan dan kearifan lokal masyarakat Bali yaitu Tri Hita Karana.

“Hari ini kita menyampaikan Ranperda penguatan adat agama tradisi seni dan budaya termasuk juga pembahasan APBD perubahan tahun 2023. Saya kira ini yang harus kita lakukan bersama-sama antara pemerintah dan legislatif, ini muara yang kita inginkan hanya satu, yaitu membuat Krama Badung sejahtera dan bahagia,” ujarnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan penjelasan umum terhadap Dokumen Penganggaran Daerah Tahun 2023 disampaikan Bupati Giri Prasta bahwa pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 7,4 Triliun lebih meningkat sebesar Rp 1,34 Triliun lebih atau 22 persen dari APBD (induk) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 6 Triliun lebih.

Sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp 8,4 Triliun lebih meningkat sebesar Rp 2,4 Triliun lebih atau 40

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved