Kemerdekaan RI

Dua Warga Binaan Lapas Klas IIB Karangasem Dapat Remisi Bebas Memperingati Hari Kemerdekaan RI

Dua Warga Binaan Lapas Klas IIB Karangasem Dapat Remisi Bebas Memperingati Hari Kemerdekaan RI

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Saiful Rohim
Pegawai Lapas Klas IIB Karangasem mengikuti tes urine, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap tahun 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI. COM - Dua warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi  umum  dari Kementerian  Hukum dan HAM. Remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 78 diserahkan, Kamis, 17 Agustus 2023 di Lapas  Klas II B Karangasem.

Kepala Lapas Klas IIB Karangasem, Prayitno, mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi umum bertepatan dengan Kemerdekaan RI  ke - 78 sebanyak 193 orang.

Rinciannya, remisi umum I sebanyak 64 orang. Remisi umum II hanya 149 orang, 2 orang bebas dan 2 orang menjalani hukuman subsider sesuai aturan.

"Yang kita usulkan mendapatkan remisi 193 orang. Yang disetujui semuanya. Remisi Umum I 64  orang. Remisi Umum II  sebanyak 129 orang, 2 orang langsung bebas dan 2 lainnya menjalani hukuman subsider,"jelas  Prayitno, Kamis, 17 Agustus 2023

Remisi yang diberikan  bervariatif. Tergantung perilaku bersangkutan, dan masa tahanan yang dijalaninya.

Untuk Remisi Umum I yang dapat remisi 1 bulan sebanyak 28 orang, 2 bulan 36 orang.

Sedangkan remisi umum II, yang dapat remisi 3 bulan 67 orang, 4 bulan 41, 5 bulan 15 orang, sedangkan 6 bulan 2 orang, & bebas 2 orang.

Remisi diberikan sebagai apresiasi terhadap warga binaan atas pencapaian dan perbaikan diri selama menjalani hukuman di Lapas.

Tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya. Kriteria  pemberian remisi ke warga binaan  berpedoman dari  penilaiannya. Seandainya di catatan administrasi  berkelakuan baik dapat remisi.

Baca juga: Naskleeng 13 Custom War 2023 Manfaatkan Tempat Angker Taman Festival, Targetkan 40 Ribu Pengunjung


Remisi bisa bisa diberikan seandainya bersangkutan sudah jalani masa hukuman 6 bulan.

"Bagi mereka yang telah  melaksanakan pembinaan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau remisi. Tentu remisi diberikan ke warga binaan yang memenuhi  kriteria sesuai  aturan,"imbuhnya.

"Warga binaan yang mendapat remisi kasusnya berbeda - beda. Kebanyakan yakni kasus narkotika. Ada juga kasus penggelapan, pencurian, judi, pelecehan, serta kasus  lainnya,"tambah pria asal Jatim. 

Selain itu, remisi juga diberikan ke warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Karangasem.

Yang mendapat  remisi  sebanyak 30 orang dari 41 warga binaan.

Yang mendapat remisi 1  bulan sebanyak 5 orang, remisi 2bulan hanya 7 orang,  remisi 3  bulan 11 orang,  sedangkan yang dpat remisi 4 bulan 7 orang

Untuk diketahui, remisi biasanya diberikan maksimal dua kali dalam satu tahun.

Pertama remisi umum diberikan pada warga binaan saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dan kedua remisi khusus diberikan saat Hari  Raya Besar.

Diantaranya Hari Raya  Idul Fitri, Hari Raya  Natal,  berserta Hari Raya besar agama yang lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved