Pemilu 2024
KPU Bali Tegaskan Soal Baliho, Parpol Klaim Akan Ikuti Aturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu.
Aturan yang dituangkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 lalu di Jakarta.
Sementara itu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu diundangkan pada 17 Juli 2023 lalu yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana.
Dalam peraturan tersebut pada pokoknya menyatakan, sebelum memasuki masa kampanye, partai politik dapat melakukan sosialisasi. Namun, hanya pada ruang lingkup internal.
Pun saat ini partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera partai.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, selain bendera, partai politik dilarang memasang alat peraga lainnya pada masa sosialisasi ini.
“Salah satu di pasalnya (PKPU Nomor 15 Tahun 2023) jelas disampaikan bahwa peserta Pemilu tahun 2024 pada masa sekarang ini hanya boleh sosialisasi.”
“Sosialisasi yang dimaksud adalah hanya sosialisasi di internal partai, yang hanya boleh menunjukkan atau memasang bendera partai. Selain itu, pada masa sekarang ini, belum boleh,” ungkap Agung Lidartawan, Jumat 18 Agustus 2023.
Sehingga, pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan sebagainya disebut tak diperbolehkan dipasang.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI ke-78, Living World Denpasar Persembahkan Harmoni Merdeka
“Jadi yang namanya baliho, yang namanya selebaran, itu belum boleh dilakukan,” imbuhnya.
Meski telah diundangkan pada pertengahan Juli lalu, sejumlah baliho partai politik peserta Pemilu 2024 masih “menghiasi” beberapa ruas jalan di Kota Denpasar.
Pantauan Tribun Bali pada Jumat 18 Agustus 2023 sore, di sebelah Timur Bundaran Renon Denpasar masih terpajang baliho partai politik.
Baliho ini bervariasi dari segi ukuran, konten yang disampaikan, hingga partai politik yang memasangnya.
Menanggapi balihonya masih terpajang, sejumlah partai politik kemudian angkat bicara.
I Ketut Ridet, Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK-DA) Demokrat Bali mengatakan, pihaknya selalu mengimbau kadernya untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami dari Partai Demokrat selalu menerapkan kepada kader-kader kami, bahwa semua caleg, semua kader harus mengikuti aturan main,” jelasnya.
Disinggung soal baliho yang masih terpasang, dia mengatakan baliho itu hanya berisi ucapan selamat hari raya.
Ridet menegaskan, malam ini pihaknya akan menginstruksikan kepada kader Demokrat Bali untuk segera mencabut baliho yang terpasang.
“Itu kan sudah berjalan kemarin. Ucapan hari raya dan sebagainya.”
“Nanti kita instruksikan ke kader semuanya. Per malam ini tiang (saya) akan instruksikan ke kader seluruh Bali bahwa mentaati semua aturan dan sebagainya. Kalau memang sudah tidak anunya (sudah ada aturan), ya turunkan sajalah,” tegas Ridet.
Ridet juga menyoroti soal ketegasan Bawaslu Bali dalam komunikasinya dengan pihak terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Yang terpenting sekarang adalah Bawaslu. Sejauh mana dia akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait baik itu kepolisian dan Satpol PP,” pungkasnya.
Sementara itu, partai dengan kursi terbanyak di DPRD Bali yakni PDIP, juga mengaku akan mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh KPU.
“Sejauh KPU menjalankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku pada Pemilu 2024 seluruh peserta Pemilu harus mentaatinya tanpa terkecuali. PDI Perjuangan akan senantiasa mentaati peraturan tersebut,” ungkap Dewa Made Mahayadnya, Bendahara DPD PDIP Bali saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 18 Agustus 2023.
Bahkan, pria yang akrab disapa Dewa Jack itu menegaskan, DPD PDIP Bali akan segera mengimbau para kadernya melalui rapat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Belum (mengimbau kader) karena akan disampaikan melalui rapat yang akan dilaksanakan segera,” pungkas Dewa Jack yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Sejalan dengan dengan dua parpol tadi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengklaim akan mengikuti aturan yang dibuat oleh KPU Bali.
Namun, aturan soal baliho ini dikatakan harus ditegaskan kembali melalui surat edaran dan sebagainya.
“Yang jelas kami itu taat aturan. Kalau sudah ada surat edaran dan dasar hukumnya jelas, kami di PSI pasti mendukung. Tidak boleh kita melawan aturan.”
“Nanti lihat saja kalau ada aturan lex specialisnya mengatur, ya tentu kami akan taat aturan,” jelas Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 18 Agustus 2023.
Aturan khusus atau surat edaran ini, kata Bro Adi-sapaan Adi Susanto, diperlukan guna menjelaskan lebih rinci soal PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu.
Nampaknya, DPW PSI Bali sedikit berbeda tafsir dengan KPU Bali. Bagi Bro Adi, pemasangan baliho merupakan bagian dari sosialisasi (masa sebelum kampanye).
Baca juga: BREAKING NEWS - Mahasiswa UNUD Tewas Setelah Menabrak Beton Taman di Pinggir Jalan Selat - Besakih
“Belum boleh (pasang baliho) ? Itu kan bagian dari sosialisasi. Kalau tafsir kita ya namanya sosialisasi, ya mensosialisasikan partai politik.
Kalau memang diatur secara spesifik, ada aturan khusus yang mengatur itu, ya kita akan turunkan,” pungkas Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.