Berita Denpasar

Aniaya Pacar yang Tengah Hamil Hingga Meninggal, Juniarta Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Aniaya Pacar yang Tengah Hamil Hingga Meninggal Juniarta Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Juniarta saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Terdakwa pun kemudian mencekik leher anak korban.

Itu membuat anak korban lemas dan tidak sadarkan diri.

Lalu terdakwa menidurkan anak korban dan kembali melilitkan selendang tersebut ke leher anak korban dan menarik dengan keras. 

Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa kemudian menyeret tubuh anak korban ke gudang yang berada di sebelah timur rumah terdakwa.

Di sana terdakwa mendudukkan anak korban di lantai, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.

Baca juga: Tak Puas Dengan Performa Marko Simic, Thomas Doll Meminta Pemain Baru: Lebih Baik Tanpa Striker!

Berdasarkan Visum et Repertum, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia. Pula, ditemukan luka-luka terbuka dan lecet pada tubuh anak korban akibat kekerasan tumpul. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved