Berita Denpasar

Aniaya Pacar yang Tengah Hamil Hingga Meninggal, Juniarta Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Aniaya Pacar yang Tengah Hamil Hingga Meninggal Juniarta Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Juniarta saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Kadek Juniarta (18) divonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa.

Vonis pidana dijatuhkan, karena terdakwa dengan sadis menganiaya pacarnya inisial DS (16) yang tengah hamil hingga meninggal.

Motifnya, Juniarta marah lantaran diminta pertanggungjawaban menikah oleh DS. 

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 22 Agustus 2023.

Lebih lanjut dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juniarta dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Gede Putra Atmaja. 

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Saya menerima," ucap Juniarta. 

Di sisi lain, JPU masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa memang berpacaran dengan anak korban. Bahkan keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Dari hubungan itu, anak korban hamil dan meminta terdakwa bertanggungjawab meminta untuk dinikahi.

Namun terdakwa selalu menghindar setiap kali anak korban meminta pertanggungjawaban. 

Selasa, 7 November 2022 sekira pukul 13.00 Wita, di rumah terdakwa yang terletak di daerah Pemecutan, Denpasar Barat, anak korban kembali meminta pertanggungjawaban.

Mendengar hal itu terdakwa marah dan jengkel. 

Saat anak korban hendak pulang, terdakwa mengambil selendang dan menjerat leher anak korban. Anak korban sempat melakukan perlawanan sehingga selendang itu terlepas dari lehernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved