Kombes Yulius Terjerat Kasus Narkoba

Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Dipecat dari Polri, Kombes Yulius Melawan dan Ajukan Banding

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulius Bambang Karyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat pada Senin, 21 Agustus 2023 kemarin

Editor: Mei Yuniken
Instagram @yuliusbambangk
FOTO: Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto 

Atas perbuatannya, Kombes Yulius Bambang Karyanto dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan, kasus yang menjeratnya berawal dari penangkapan yang dilakukan Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun

Polda Metro menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R.

“(Ditangkap) sama seorang wanita,” kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kala itu, Sabtu (7/1/2023).

Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.

Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.

Baca berita lainnya di Kombes Yulius Terjerat Kasus Narkoba

 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Narkoba Kombes Yulius Ajukan Banding Usai Dipecat Polri",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved