Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Hakim Ungkap Surat Panggilan Sidang Tak Diterima

Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Hakim Ungkap Surat Panggilan Sidang Tak Diterima

Tribunnews/JEPRIMA
Akademisi Rocky Gerung saat memberikan pernyataan pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2020). 

"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden. Sungguh tidak bisa ditoleransi, tidak bisa ditoleransi," ujarnya pada 3 Agustus 2023.

Moeldoko pun berharap, agar aparat penegak hukum memproses Rocky Gerung berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu saya berharap kepada penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini," katanya.

Dia mengungkapkan, bahwa dalam bernegara ada aturan yang harus diikuti oleh tiap warga negara termasuk Rocky Gerung.

Moeldoko pun menegaskan, bahwa pelaporan oleh beberapa relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri sudah tepat.

Dirinya juga mendukung atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh relawan Jokowi.

"Ya sangat tepat (pelaporan terhadap Rocky Gerung) dan saya dukung sepenuhnya untuk itu," kata Moeldoko.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan, Ternyata Rocky Gerung Sudah Pindah Rumah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved