Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

Ayah Eka Wiryastuti Tanggapi Bebas Sang Anak, Setelah Jalani Pidana Kasus Suap DID Tabanan 2018

Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Putu Candra/Tribun Bali
Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Adi Wiryatama mengaku biasa aja menanggapi keadaan putrinya, yang bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. 

TRIBUN-BALI.COM – Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Adi Wiryatama mengaku biasa aja menanggapi keadaan putrinya, yang bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus suap dana insentif daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

“Tanggapannya biasa saja. Itu kan aturan Pemerintah kalau dia sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman, dapat cuti,” jelas Adi ditemui pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA, PPPAS, APBDTA 2024 dan KUPA PPAS APBD Perubahan TA 2023 di Denpasar, Jumat (25/8).

Pada hari pertama bebas, Eka Wiryastuti pulang ke rumahnya. Sementara ketika disinggung apakah Eka akan melanjutkan kegiatan berpolitik, Adi mengatakan belum ada rencana putrinya kembali ke dunia politik. “Hari pertama pulang ke rumah. Itu belum (lanjut ke politik),” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi mengirup udara segar per Senin (21/8). Adapun Eka Wiryastuti merupakan tersangka kasus suap terhadap dua mantan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.

Baca juga: Ekonomi Tak Menentu & Cepat Berubah,Sri Mulyani Ingatkan Pada Pertemuan Gubernur Bank Sentral ASEAN

Baca juga: ANR Selamat Dari Pemerkosaan Berkat Flash Ponsel, Mahasiswi KKN Laporkan Oknum Perangkat Desa!

Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari)

Putri dari ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Kabar bebasnya mantan Bupati Tabanan dua periode itu pun dibernakan oleh sang kuasa hukum I Gede Wija Kusuma. "Tanggal 21 Agustus 2023, Bu Eka sudah keluar dari Lapas. Beliau mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Saat pulang dari Lapas, posisi saya masih di luar kota.

Jadi tidak sempat mendampingi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/8). Sementara itu, setelah mendapat pembebasan bersyarat, Eka Wiryastuti dikabarkan tinggal di kampung halamannya di Tabanan.

Seperti diketahui, kampung halaman Eka Wiryastuti berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, di rumah kampung halaman Eka itu tidak tampak ada aktivitas ramai. Terutama di luaran rumah yang biasanya tampak ramai. Kini terlihat cukup sepi.

Pada pemantauan sekitar pukul 13.30 Wita, tidak ada aktivitas keluar masuk kendaraan di rumah yang baru awal masuk untuk menuju halaman rumah dengan menanjak itu. Namun, untuk pagar utama dan pagar khas Bali cukup terbuka. Hanya saja tidak ada aktivitas di halaman rumah.

Kurang lebih setengah jam pemantauan., tidak ada tanda-tanda aktivitas Eka Wiryastuti di rumah tuanya itu. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bahwa memang tidak juga tampak Eka Wiryastuti, baik mau keluar atau masuk di rumahnya. “Nggak. Nggak ada ngeliat.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Putu Candra)

Ya sepi gini di luar,” ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya. Informasi di sekitar rumah, bahwa ada dua orang penjaga di rumah itu, seorang perempuan dan laki-laki. Salah seorang penjaga mengaku, bahwa Bupati Tabanan dua periode itu sempat berkunjung ke rumah tersebut, Selasa (22/8) lalu.

Saat itu, Eka juga menyempatkan untuk sembahyang di merajan rumahnya. Kemudian, pada Jumat pagi sudah balik ke rumahnya yang ada di Denpasar.

“Pulang pas tanggal 22 malam, belum sempat sembahyang ke luar rumah. Baru di merajan saja. Ibu sudah balik ke Denpasar tadi pagi,” katanya.

Di bagian lain, Adik Eka Wiryastuti, Gede Made Dedy Pratama dikonfirmasi enggan menjawab lebih banyak. Alasannya, dirinya saat ini tengah sibuk untuk mengurus berkas-berkas karena esok hari akan ada pendidikan politik oleh PDI Perjuangan. Begitu juga ketika disinggung soal kakaknya, juga enggan menjawab.

“Ya ini lagi nyiapin berkas, sibuk besok karena ada pendidikan politik. Nanti ya nanti ya (ketika disinggung keberadaan Eka Wiryastuti),” ungkapnya dalam sambungan telepon seluler (Ponsel).

Sementara itu, dari informasi juga bahwa Eka Wiryastuti saat ini akan menjalani wajib lapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Dari informasi di Kejari Tabanan, bahwa mantan bupati Tabanan itu memang sudah menjalani wajib lapor kemarin.

“Siap mas. Tapi Kasipidsus yang kemarin nerima untuk wajib lapor,” ujar Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom. Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan I Nengah Ardika beberapa kali ditelepon menyangkut ihwal wajib lapor hingga saat ini belum menjawab panggilan wartawan. (sar/ang)


SEPI - Suasana sepi di rumah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh Desa Angsri Kecamatan Baturiti Tabanan, Jumat (25/8). Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan, Senin (21/8), Eka Wiryastuti dikabarkan sempat mampir ke rumah ini.
SEPI - Suasana sepi di rumah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh Desa Angsri Kecamatan Baturiti Tabanan, Jumat (25/8). Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan, Senin (21/8), Eka Wiryastuti dikabarkan sempat mampir ke rumah ini. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana)

Pembebasan Dewa Wiratmaja Tunggu SK

SETELAH mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti mengirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (21/8), terpidana kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 lainnya, yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam waktu dekat ini dikabarkan akan menyusul bebas bersyarat.

Meski telah menjalani dua per tiga masa pidana dari vonis penjara selama 2 tahun, mantan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti ini belum bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Ini lantaran Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari pihak berwenang belum turun.

"Hukuman dua per tiganya sudah dijalani. Saat ini masih menunggu SK PB-nya. Kalau SK PB-nya sudah turun, nanti tinggal pelaksanaannya saja (bebas)," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Ditanyakan kapan SK PB Dewa Wiratmaja turun, Fikri belum bisa memastikan. "Kalau kapan turunnya kami belum tahu. Kami hanya tinggal menunggu," ungkapnya.

Seperti diberitakan, pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan kepada Dewa Wiratmaja. Putusan banding ini, lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yaitu 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Dalam putusan banding, Dewa Wiratmaja bersama Eka Wiryastuti, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika dalam pengurusan DID Tabanan.

Atas perbuatannya, Dewa Wiratmaja yang juga paman dari Eka Wiryastuti ini dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut KPK. (can)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved