TOPIK
Mantan Bupati Tabanan Bebas Bersyarat
-
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sudah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan mesti wajib lapor tiap bulannya
-
Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama, menanggapi pembebasan bersyarat putrinya yakni Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
-
Seperti diketahui, kampung halaman anak politisi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama itu, berada di Banjar Tegeh, Desa Angsri, Kecamatan Baturiti.
-
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat pembebasan bersyarat.
-
Setelah mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menghirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB) pada Senin, 21 Agustus 2023.
-
Terpidana Korupsi DID Tabanan 2018 I Dewa Nyoman Wiratmaja segera menyusul Ni Putu Eka Wiryastuti bebas dari Lapas Kerobokan, Badung
-
Setelah mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti menghirup udara bebas melalui Pembebasan Bersyarat
-
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi menghirup udara segar per Senin 21 Agustus 2023.
-
Eka Wiryastuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA).
-
Eka Wiryastuti mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
-
Berikut ini adalah perjalanan kasus korupsi mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
-
Usai mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana selama 2 bulan di HUT RI ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.
-
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghirup udara bebas sejak, Senin, 21 Agustus 2023.
-
Berikut ini adalah sosok mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang menghirup udara bebas.
-
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menghirup udara bebas sejak, Senin, 21 Agustus 2023.